Jumat, 06 Mei 2016

Wawasan Nusantara


Artikel ini dituliskan untuk mengkaji kembali pemahaman kita tentang sejarah wawasan nusantara pada penerapan dan tujuanya sebagai satu landasan cara pandang terhadap kesatuan kepulauan di Indonesia dan dapat menilai secara khusus tentang wawasan nusantara pada kedudukan arti dan peranannya di tengah-tengah hukum laut nasional dan internasional yang dewasa ini sedang bergejolak, misalnya tentang pengakuan negara cina dengan batas perairanya serta kepemilikan kepulauan natuna, dan maraknya kegiatan Reklamasi Pantai yang terjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sistim hukum Laut tradisional, baik dalam aspek nasionalnya maupun dalam bentuk wujudnya sebagai Tata hokum laut Internasional, dirasakan sudah ketinggalan zaman dan tidak lagi mampu menampung serta memenuhi tuntutan-tuntutan dan kemajuan yang telah tumbuh-mekar dengan pesatnya. Kemajuan perikehidupan tidak lagi memandang dan mengangap laut dan samudera hanya sebagai Media Pelayaran dan Tempat Pengambilan ikan belaka, melainkan telah menemukan dan memahami laut dan samudera sebagai  unsur lingkungan hidup, tempat manusia sekarang bertumpu untuk memperoleh sarana-sarana penunjang kehidupan secara lebih luas.
Pada tingkat kemajuan perikehidupan dewasa ini, Laut dan samudera juga telah menunjukan peranan dan kegunaannya sebagai sarana mempersatukan pulau-pulau, Suku-suku, benua-benua dan  bangsa-bangsa di dunia. Sebagai sarana mempersatukan pulau-pulau menjadi satu kesatuan kepulauan. Selain itu laut dan samudera semakin menonjol tampil sebagai sumber tempat penambangan berbagai macam mineral dan pengambilan energi serta sebagai ruang hidup, tempat pengembangan dari berbagai jenis penangkapan ikan dan budidaya laut.
Pertumbuhan dan perkembangan laut dan samudera yang semakin mekar ini, Juga memerlukan tata pengaturanya secara hukum, agar dapat terselenggara secara tertib dan damai. Namun hukum laut tradisional belum mengenal dan tidak mampu menjangkauanya. Oleh sebab itu, dirasakan sungguh sangat mendesak untuk diperbaharui guna disesuaikan dengan tuntutan-tuntutan baru dalam kemajuan peri kehidupan zaman sekarang.
Di tengah-tengah suasana yang sedang memuncaknya upaya untuk merubah dan memperbaharui Hukum Laut Tradisional itu, Wawasan nusantara telah membaktikan sumbanganya dalam bentuk dan wujud memperkenalkan “ Konsepsi Nusantara ”, ialah konsepsi Negara kepulauan yang melekat secara khusus kepada hakekat Bangsa Indonesia.


Bangsa Indonesia dalam bentuk letak geografinya menunjukan sebagai “ kumpulan beribu-ribu pulau besar dan kecil”, yang teryata oleh lautnya telah dipersatukan menjadi satu Tanah Air Indonesia, pengertian dan faham tanah air adalah pengertian dan faham khas Bahasa Indonesia, Yang ternyata tidak dikenal dan juga tidak terdapat dalam bahasa-bahasa lain didunia ini. Demikianlah, persatuan dan perpaduan unsur Tanah serta unsur air, yang mewujudkan hakekat dan sifat “Tumpah Darah” Bangsa Indonesia,adalah benar-benar suatu konsepsi khas Bangsa Indonesia.
Kemudian, Tanah Air Indonesia berada di atas muka bumi ini dititahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan menduduki tempat “ Antara ” dua benua (Benua Asia dan Benua Australia) dan Dua Samudera (Samudera Hindia dan Samudera Pasifik). Demikianlah TanahAir Indonesia sebagai kepulauan (Ke-nusaan) yang menempati kedudukan geografis antara Itu, menjadi lebih dikenal dan difahami sebagai Nusa Antara atau NUSANTARA.
Pengertian dan faham nusantara adalah pengertian dan faham tentang kenusaan (Kepulauan) yang menduduki posisi silang di atas muka bumi, yang kenyataanya bersifat dunia (benua-benua dan samudera-samudera) Sebagaimana hanya dimiliki oleh bangsa Indonesia saja. Oleh sebab itu, tumbuh dan berkembanglah pengertian dan faham strategis tentang Indonesia Raya dalam jalan silang dunia  (Indra Jaya), Seperti kini telah dibakukan dalam konsepsi topografi, Peta dunia Indra-Jaya.
Berdasarkan pengertian dan faham Nusantara itu, maka konsepsi Kepulauan Indonesia dalam perkembanganya menjadi konsepsi Negara kepulauan Indonesia, sehingga tampak bersifat sunguh khusus dan memiliki ciri khasnya sendiri, Jika dibandingkan dengan konsepsi-konsepsi “Negara Kepulauan” (Arcipellagic State Concept) lain, hingga lazimnya disebut secara singkat padat dengan nama Konsepsi Nusantara. Justru konsepsi Nusantara itulah yang diangkat menjadi asas pertama dalam rumusan-rumusan baku Wawasan Nusantara, Sebagaimana ditetapkan dalam TAP MPR No. IV/MPR/1973 (dan ditetapkan ulang pada 1978) Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Oleh sebab itu, sejak lahirnya TAP MPR tersebut maka konsepsi nusantara lebih lazim disebut dan dicakup dalam pengertian Wawasan Nusantara Juga.
Wawasan Nusantara  adalah suatu konsepsi yang jauh lebih luas dan lebih dalam isinya, karena mengandung didalamnya : 11 asas tersebut yaitu : Asas Persatuan dan Kesatuan Indonesia di bidang kewilayahan saja. Diluar asas persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia tersebut masih terdapat 10 asas di bidang-bidang lain-nya.



Tidak ada komentar:

Ads Inside Post

Comments System

Disqus Shortname

Translate