Artikel
ini dituliskan untuk mengkaji kembali pemahaman kita tentang sejarah wawasan
nusantara pada penerapan dan tujuanya sebagai satu landasan cara pandang
terhadap kesatuan kepulauan di Indonesia dan dapat menilai secara khusus tentang wawasan
nusantara pada kedudukan arti dan peranannya di tengah-tengah hukum laut
nasional dan internasional yang dewasa ini sedang bergejolak, misalnya tentang
pengakuan negara cina dengan batas perairanya serta kepemilikan kepulauan
natuna, dan maraknya kegiatan Reklamasi Pantai yang terjadi wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Sistim
hukum Laut tradisional, baik dalam aspek nasionalnya maupun dalam bentuk
wujudnya sebagai Tata hokum laut Internasional, dirasakan sudah ketinggalan
zaman dan tidak lagi mampu menampung serta memenuhi tuntutan-tuntutan dan
kemajuan yang telah tumbuh-mekar dengan pesatnya. Kemajuan perikehidupan tidak
lagi memandang dan mengangap laut dan samudera hanya sebagai Media Pelayaran dan
Tempat Pengambilan ikan belaka, melainkan telah menemukan dan memahami laut dan
samudera sebagai unsur lingkungan hidup,
tempat manusia sekarang bertumpu untuk memperoleh sarana-sarana penunjang
kehidupan secara lebih luas.
Pada
tingkat kemajuan perikehidupan dewasa ini, Laut dan samudera juga telah
menunjukan peranan dan kegunaannya sebagai sarana mempersatukan pulau-pulau,
Suku-suku, benua-benua dan bangsa-bangsa
di dunia. Sebagai sarana mempersatukan pulau-pulau menjadi satu kesatuan
kepulauan. Selain itu laut dan samudera semakin menonjol tampil sebagai sumber
tempat penambangan berbagai macam mineral dan pengambilan energi serta sebagai
ruang hidup, tempat pengembangan dari berbagai jenis penangkapan ikan dan budidaya
laut.
Pertumbuhan
dan perkembangan laut dan samudera yang semakin mekar ini, Juga memerlukan tata
pengaturanya secara hukum, agar dapat terselenggara secara tertib dan damai.
Namun hukum laut tradisional belum mengenal dan tidak mampu menjangkauanya.
Oleh sebab itu, dirasakan sungguh sangat mendesak untuk diperbaharui guna
disesuaikan dengan tuntutan-tuntutan baru dalam kemajuan peri kehidupan zaman
sekarang.
Di
tengah-tengah suasana yang sedang memuncaknya upaya untuk merubah dan memperbaharui
Hukum Laut Tradisional itu, Wawasan nusantara telah membaktikan sumbanganya
dalam bentuk dan wujud memperkenalkan “ Konsepsi Nusantara ”, ialah konsepsi
Negara kepulauan yang melekat secara khusus kepada hakekat Bangsa Indonesia.
Bangsa
Indonesia dalam bentuk letak geografinya menunjukan sebagai “ kumpulan
beribu-ribu pulau besar dan kecil”, yang teryata oleh lautnya telah
dipersatukan menjadi satu Tanah Air Indonesia, pengertian dan faham tanah air
adalah pengertian dan faham khas Bahasa Indonesia, Yang ternyata tidak dikenal
dan juga tidak terdapat dalam bahasa-bahasa lain didunia ini. Demikianlah,
persatuan dan perpaduan unsur Tanah serta unsur air, yang mewujudkan hakekat
dan sifat “Tumpah Darah” Bangsa Indonesia,adalah benar-benar suatu konsepsi
khas Bangsa Indonesia.
Kemudian,
Tanah Air Indonesia berada di atas muka bumi ini dititahkan oleh Tuhan Yang
Maha Esa dan menduduki tempat “ Antara ” dua benua (Benua Asia dan Benua
Australia) dan Dua Samudera (Samudera Hindia dan Samudera Pasifik). Demikianlah
TanahAir Indonesia sebagai kepulauan (Ke-nusaan) yang menempati kedudukan
geografis antara Itu, menjadi lebih dikenal dan difahami sebagai Nusa Antara
atau NUSANTARA.
Pengertian
dan faham nusantara adalah pengertian dan faham tentang kenusaan (Kepulauan)
yang menduduki posisi silang di atas muka bumi, yang kenyataanya bersifat dunia
(benua-benua dan samudera-samudera) Sebagaimana hanya dimiliki oleh bangsa
Indonesia saja. Oleh sebab itu, tumbuh dan berkembanglah pengertian dan faham
strategis tentang Indonesia Raya dalam jalan silang dunia (Indra Jaya),
Seperti kini telah dibakukan dalam konsepsi topografi, Peta dunia Indra-Jaya.
Berdasarkan
pengertian dan faham Nusantara itu, maka konsepsi Kepulauan Indonesia dalam
perkembanganya menjadi konsepsi Negara kepulauan Indonesia, sehingga tampak
bersifat sunguh khusus dan memiliki ciri khasnya sendiri, Jika dibandingkan
dengan konsepsi-konsepsi “Negara Kepulauan” (Arcipellagic State Concept) lain, hingga lazimnya disebut secara
singkat padat dengan nama Konsepsi Nusantara. Justru konsepsi Nusantara itulah
yang diangkat menjadi asas pertama dalam rumusan-rumusan baku Wawasan
Nusantara, Sebagaimana ditetapkan dalam TAP MPR No. IV/MPR/1973 (dan ditetapkan
ulang pada 1978) Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Oleh sebab
itu, sejak lahirnya TAP MPR tersebut maka konsepsi nusantara lebih lazim
disebut dan dicakup dalam pengertian Wawasan Nusantara Juga.
Wawasan
Nusantara adalah suatu konsepsi yang
jauh lebih luas dan lebih dalam isinya, karena mengandung didalamnya : 11 asas
tersebut yaitu : Asas Persatuan dan Kesatuan Indonesia di bidang kewilayahan
saja. Diluar asas persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia tersebut masih
terdapat 10 asas di bidang-bidang lain-nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar