3. Media Pembawa
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun
2002 Tentang
Karantina Ikan, Pasal 1 ayat (23),
yang dimaksut
pemilik media pembawa
adalah
orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan / atau yang bertangung jawab atas pemasukan, pengeluaran
atau transit media pembawa. Selanjutnya pada Pasal 1 ayat (7), yang dimaksut dengan ikan adalah semua biota perairan yang
sebagian atau
seluruh daur hidupnya
berada
di
air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya.
Pengertian ikan tersebut meliputi :
a) Pisces (ikan bersirip)
b) Crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya)
c) Echinodermata (teripang,
bulu babi, dan sebangsanya) d) Reptilian (buaya, kura-kura, penyu dan sebangsanya) e) Amphibia (kodok dan sebangsanya)
f) Mamalia
(paus, lumba-lumba, pesut dan sebangsanya)
g) Algae (rumput laut dan sebangsanya)
h)
Biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut diatas.
Selanjutnya pada pasal
1 ayat (8) benda lain adalah media pembawa
selain ikan yang mempunyai potensi penyebaran hama dan penyakit ikan
karantina. Kemudian dijelaskan pada
ayat (24)
alat angkut
media
pembawa
adalah semua alat angkut dan sarana yang digunakan
untuk melalulintaskan Media Pembawa hama dan penyakit ikan.
Pada ayat (25) penanggung jawab alat angkut adalah orang atau badan
hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan atau transit alat angkut. Berikutnya yang disebut kawasan karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang semula diketahui bebas dari hama dan
penyakit ikan karantina namun berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk
terjadinya serangan
suatu hama dan penyakit ikan karantina yang masih
terbatas penyebarannya sehingga
harus diisolasi dari kegiatan pemasukan
atau pengeluaran media
pembawa dari dan/atau ke dalam
kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebarannya.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa, hasil olahan komoditi perikanan
termasuk dalam golongan media
pembawa dan
harus dilakukan tindakan karantina sebelum di lalulintaskan. Adapun waktu
pelaporan media pembawa yang akan di lalu lintaskan, dapat disimak pada tabel berikut :
Tabel. : Waktu pelaporan media pembawa yang akan di lalu lintaskan
No
|
Jenis Media
Pembawa
|
Jenis
lalu
lintas
|
Waktu Pelaporan
|
1
|
Barang bawaan
|
Pemasukan
|
Pada saat tiba di tempat
pemasukan sebelum dilaksanakan tindakan karantin
|
Pengeluaran
|
Sebelum keberangkatan dan
dilaksanakan tindakan karantina
|
||
2
|
Kiriman Pos dalam
bentuk bukan media pembawa
hidup
|
Pemasukan
|
5 hari setelah menerima
Pemberitahuan dari kantor pos
|
Pengeluaran
|
1 hari sebelum dilaksanakan
tindakan karantina
|
||
3
|
Barang muatan Media Pembawa Hidup
|
Pemasukan
|
2 hari sebelum kedatangan
|
Pengeluaran
|
1 hari sebelum kedatangan dan
dilaksanakan tindakan
Karantina
|
||
4
|
Barang muatan Media Pembawa Hidup
|
Pemasukan
|
1 hari sebelum kedatangan dan
dilaksanakan tindakan karantina
|
Pengeluaran
|
1 hari sebelum dilaksanakan
tindakan karantina
|
||
5
|
Benda Lain
|
Pemasukan
|
Pada saat tiba di tempat
pemasukan
|
Pengeluaran
|
1 hari sebelum dilaksanakan
tindakan karntina
|
Sumber : Stasiun KIPM Kelas I Palu (2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar