Selasa, 03 Mei 2016

3.    Media Pembawa

Dala Peraturan   Pemerinta Nomo 15   Tahun   2002   Tentang Karantina Ikan, Pasal 1 ayat (23),  yang dimaksut  pemilik media pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan / atau yang bertangung jawab atas pemasukan, pengeluaran atau transit media pembawa. Selanjutnya pada Pasal 1 ayat (7), yang dimaksut dengan ikan adalah  semua  biota  perairan  yang  sebagian  atau  seluruh  daur  hidupnya berada di air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya.
Pengertian ikan tersebut meliputi :

a)  Pisces (ikan bersirip)

b)  Crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya)

cEchinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya) d) Reptilian (buaya, kura-kura, penyu dan sebangsanya) e)  Amphibia (kodok dan sebangsanya)
f Mamalia (paus, lumba-lumba, pesut dan sebangsanya)

g) Algae (rumput laut dan sebangsanya)

h Biota perairan lainnyyang ada kaitannya  dengan jenis-jenis tersebut diatas.
Selanjutnya pada pasal 1 ayat (8) benda lain adalah media pembawa selain ikan yang mempunyai potensi penyebaran hama dan penyakiikan karantinaKemudiadijelaskan  pada  ayat  (24)  alat  angkut  media  pembawa adalah semua alat angkut dan sarana yang digunakan untuk melalulintaskan Media Pembawa hama dan penyakit ikan.
Pada ayat (25) penanggung jawab alat angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan atau transit alat angkutBerikutnya yang disebut kawasan karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang semula diketahui bebas dari hama dan penyakit ikan karantina namun berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu hama dan penyakit ikan karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga  harus diisolasi  dari kegiatan pemasukan atau  pengeluaramedia  pembawa  dari  dan/atau  ke  dalam  kawasaatau daerah tersebut untuk mencegah penyebarannya.
Hal ini dapadisimpulkan bahwa, hasil olahan komoditi perikanan termasuk  dalam golongan media  pembawa dan  harus  dilakukan tindakan karantina sebelum di lalulintaskanAdapun waktu pelaporan media pembawa yang akan di lalu lintaskan, dapat disimak pada tabel berikut :


Tabel. : Waktu pelaporan media pembawa yang akan di lalu lintaskan


No
Jenis Media
Pembawa
Jenis lalu lintas

Waktu Pelaporan




1




Barang bawaan


Pemasukan
Pada saat tiba di tempat

pemasukan sebelum dilaksanakan tindakan karantin

Pengeluaran
Sebelum keberangkatan dan

dilaksanakan tindakan karantina



2
Kiriman Pos dalam

bentuk bukan media pembawa hidup

Pemasukan
5 hari setelah menerima

Pemberitahuan dari kantor pos

Pengeluaran
1 hari sebelum dilaksanakan

tindakan karantina



3

Barang muatan Media Pembawa Hidup
Pemasukan
2 hari sebelum kedatangan


Pengeluaran
1  hari  sebelum  kedatangan  dan

dilaksanakan tindakan

Karantina



4

Barang muatan Media Pembawa Hidup

Pemasukan
1 hari sebelum kedatangan dan

dilaksanakan tindakan karantina

Pengeluaran
1 hari sebelum dilaksanakan

tindakan karantina



5



Benda Lain

Pemasukan
Pada saat tiba di tempat

pemasukan

Pengeluaran
1 hari sebelum dilaksanakan

tindakan karntina


Sumber : Stasiun KIPM Kelas I Palu (2014)

Tidak ada komentar:

Ads Inside Post

Comments System

Disqus Shortname

Translate