Gambaran Umum Badan Karantina Ikan
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2002 Tentang Karantina Ikan Pasal I ayat (1), Karantina Ikan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan
penyakit ikan karantina dari luar negeri
dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara republik indonesia. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
yang selanjutnya disebut BKIPM merupakan unit organisasi
dilingkungan Kementerian Kelautan Dan
Perikanan yang menjalankan tugas melaksanakan
perkarantinaan ikan serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Tindakan karantina ikan yang dilaksanakan oleh unit-unit kerja karantina
di
pintu-pintu pemasukan
dan pengeluaran
komoditi perikanan
dalam rangka
melindungi dan
melestarikan
sumberdaya ikan dari resiko
yang
dapat timbul akibat masuk
dan
tersebamya hama dan penyakit ikan yang berbahaya.
Gambar 01. Sebaran Unit Pelaksana
Teknis (UPT) BKIPM di Indonesia
Sumber : Rencana Strategis BKIPM, (2011)
Kemudian karantina ikan juga merupakan salah satu instrumen dalam
subsistem perdagangan produk perikanan di tingkat nasional maupun
internasional, melalui sertifikat kesehatan ikan yang terpercaya. Selain mensertifikasi terhadap produk hasil perikanan, badan karantina
ikan juga melakukan tindakan penolakan dan atau pemusnahan hasil perikanan
yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan. Selanjutnya pada tahun 2010 telah dilakukan
penolakan dan pemusnahan
terhadap impor 54 ton udang beku asal India dan Jepang karena terdeteksi adanya Whitespot Syndrome Virus ( WSSV), 784 ekor induk udang asal Jepang dan Hawaii karena terdeksi andanya Taura Syndome Virus (TSV) serta 170 ekor ikan hias karena tidak sesuai persyaratan dokumen. (Rencana Strategis BKIPM 2011)
Kegiatan pemantauan hama penyakit ikan untuk mengidentifikasi dan
menginventarisasi jenis-jenis hama penyakit ikan dan daerah
sebarannya di
Indonesia dilaksanakan setiap tahun, sehingga peta penyebaran hama penyakit ikan di Indonesia selalu dilengkapi dan diperbaharui setiap tahunnya. Jumlah lokasi kawasan pemantauan pada tahun 2010 sebanyak 325
kabupaten yang tersebar diseluruh Indonesia dan jumlah lokasi kawasan
pemantauan ini akan meningkat seiring target yang
ditetapkan. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilaksanakan, telah teridentifikasi beberapa virus, bakteri
dan
parasit yang ditemukan di Indonesia dan perlu diwaspadai penyebarannya, yaitu:
a) Golongan virus : KHV, VNN, TSV, WSSV, IHHNV, IMNV, HPV
b)
Golongan bakteri : Edwardsiella tarda,
Edwardsiella ictaluri, Streptococcus iniae, Aeromonas salmonicida, Pseudomonas
anguillaseptica,
Mycobacterium sp., Pasteurella piscicida, Yersenia, dan ruckeri
c) Golongan parasit : Perkinsus marinus
d) Golongan mikotik : Aphanomyces invadans
Gambaran Umum Stasiun Karantina Ikan Pengendalian
Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Palu
Stasiun Karantina IkanPengendalian
Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Kelas I Palu (Stasiun KIPM Kelas I Palu) merupakan instansi pemerintah di bawah kementrian kelautan dan perikanan, dan
sebagai unit pelaksana teknis
badan karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan (BKIPM) di
bidang pelayanan oprasional karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Dalam
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.05/MEN/2005
tentang Tindakan Karantina Ikan Untuk Pengeluaran
Media Pembawa Hama dan
Penyakit Ikan Karantina, tindakan karantina ikan adalah kegiatan yang dilakukan
untuk mencegah masuk dan tersebarnya ham dan penyakit ikan karantina dari luar
negeri dan dari suatu area ke area lain di ddalam negara republik indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor :
26/MEN/2013
Tentang Penetapan jenis-jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina,
Golongan, Media Pembawa dan Sebaranya, metode-metode standar dan prosedur
/ intruksi
kerja pengujian sesuai dengan dokumen sistem manajemen mutu. pada
tahun 2013
stasiun KIPM kelas I palu telah melakukan pemeriksaan
/ pengujian contoh
/ media pembawa dengan rincian, pengujian parasit sebanyak 1.981, pengujian bakteri sebanyak 1.015 kali, pengujian mikotik sebanyak 78 kali,
pengujian virus sebanyak 21 kali dan pengujian kimia (formalin) sebanyak 61
kali.
Pada
pelaksanaan pengujian
yang dilakukan
terhadap
media
pembawa
yang akan dilalu lintaskan laboratorium uji Stasiun KIPM Kelas I Palu terdiri dari
laboratorium kering dan laboratorium basah. untuk laboratorium
kering sebagai tempat untuk pelaksanaan pengujian penyakit ikan dan mutu hasil perikanan yang meliputi
ruang pengujian parasit,
ruang pengujian bakteri, ruang
pengujian
Mikotik
(Jamur) dan
ruang pengujian PCR
(Pre PCR dan
Post PCR) yang didukung dengan ruang persiapan media, ruang sterilisasi, ruang asam, ruang penerimaan contoh, ruang perparasi contoh.
Sedangkan ruang laboratorium basah / Instansi digunakan sebagai tempat
untuk pelaksanaan tindakan
karantina ikan. untuk metode pengujian laboratorium
yang telah dilakukan adalah :
· pengujian parasit dengan metode konvensional (komporasi)
· pegujian mikotik / jamur dengan metode kompensional (komparasi)
· pengujian bakteri dengan metode konvensional (uji biokimia)
· pengujian virus dengan metode biologi molekuler (pcr)
· pengujian kimia (formalin) dengan mengunakan test kit.
Kemudian dengan ditetapkanya kota palu provinsi sulawesi
tengah
menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) di tahun 2013, Kondisi ini juga semakin membuka keran investasi di sektor perikanan seiring dengan ketersediaan bahan baku Sumberdaya Perikanan. Sehingga peningkatan arus lalu lintas komoditi perikanan baik berupa ekspor, impor, domestik keluar dan
domestik masuk berpotensi
memperbesar peluang kemungkinan masuk dan tersebarnya hama penyakit ikan karantina (HPIK) dan merupakan
ancaman yang dapat
membahayakan kelestarian sumber daya alam
hayati perikanan di
kota palu khususnya dan propinsi sulawesi tengah pada umumnya.
Dalam perkembangan perdagangan komoditi
perikanan baik nasional maupun internasional, peranan
Stasiun
Karantina Ikan tidak hanya sebagai filter
terhadap tersebarnya hama penyakit ikan karantina tetapi sudah
berkembang
sebagai suatu bagian dari sistem perdagangan yang terintegrasi
dengan unsur- unsur fasilitas perdagangan lainnya.
Berkaitan dengan hal di atas maka output yang diharapkan untuk dicapai adalah pengembangan sumberdaya karantina ikan, pengembangan sarana dan
prasarana perkarantinaan ikan, pengembangan sistem informasi karantina ikan,
pengembangan wilayah kerja, pengembangan kelembagaan, pengembangan
sistem dan metode perkarantinaan, peningkatan sistem mutu laboratorium, dan
peningkatan peran serta masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar