Karantina Ikan



Gambaran Umum Badan Karantina Ikan

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Karantina Ikan  Pasal I ayat (1), Karantina Ikan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara republik indonesia. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut BKIPM merupakan unit organisasi dilingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan yang menjalankan tugas melaksanakan perkarantinaan ikan serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Tindakan karantina ikan yang dilaksanakan oleh unit-unit kerja karantina di pintu-pintu  pemasukan  dan  pengeluaran  komoditi perikanan  dalam  rangka melindungi dan  melestarikan  sumberdaya  ikan  dari resiko  yang  dapat  timbul akibat masuk dan tersebamya hama dan penyakit ikan yang berbahaya.




Gambar 01. Sebaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKIPM di Indonesia
Sumber : Rencana Strategis BKIPM, (2011)

Kemudian karantina ikan juga merupakan salah satu instrumen dalam subsistem perdagangan produk perikanan di tingkat  nasional  maupun internasional, melalui sertifikat kesehatan ikan yang terpercaya. Selain mensertifikasi terhadap produk hasil perikanan, badan karantina ikan juga melakukan tindakan penolakan dan atau pemusnahan hasil perikanan yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan. Selanjutnya pada tahun 2010  telah dilakukan penolakan dan pemusnahan terhadap impor  54 ton udang beku asal India dan Jepang karena terdeteksi adanya Whitespot Syndrome Virus ( WSSV), 784 ekor   induk udang asal Jepang dan Hawaii karena terdeksi andanya Taura Syndome Virus (TSV)  serta 170 ekor ikan hias karena tidak sesuai persyaratan dokumen. (Rencana Strategis BKIPM 2011)
Kegiatan pemantauan hama penyakit ikan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi jenis-jenis hama penyakit ikan dan daerah sebarannya di Indonesia dilaksanakan setiap tahun, sehingga peta penyebaran hama penyakit ikan di Indonesia selalu dilengkapi dan diperbaharui setiap tahunnya. Jumlah lokasi kawasan pemantauan pada tahun 2010 sebanyak 325 kabupaten yang tersebar diseluruh Indonesia dan jumlah lokasi kawasan pemantauan ini akan meningkat seiring target yang ditetapkan. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilaksanakan, telah teridentifikasi beberapa virus, bakteri dan parasit yang ditemukan di Indonesia dan perlu diwaspadai penyebarannya, yaitu:
a)    Golongan virus : KHV, VNN, TSV, WSSV, IHHNV, IMNV, HPV

b)   Golongan bakteri : Edwardsiella tarda, Edwardsiella ictaluri, Streptococcus iniae, Aeromonas salmonicida, Pseudomonas anguillaseptica, Mycobacterium sp., Pasteurella piscicida, Yersenia, dan ruckeri
c)    Golongan parasit : Perkinsus marinus

d)   Golongan mikotik : Aphanomyces invadans




Gambaran Umum Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Palu

Stasiun Karantina IkanPengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I  Palu (Stasiun KIPM Kelas I  Palu)  merupakan instansi pemerintah di bawah kementrian kelautan dan perikanan,  dan  sebagai unit  pelaksana  teknis badan karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan (BKIPM) di bidang pelayanan oprasional karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Dalam  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.05/MEN/2005 tentang Tindakan Karantina Ikan Untuk Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina, tindakan karantina ikan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya ham dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di ddalam negara republik indonesia.
Berdasarkan   Keputusan   Menteri  Kelautan   dan   Perikanan  Nomor   :

26/MEN/2013 Tentang Penetapan jenis-jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Golongan, Media Pembawa dan Sebaranya, metode-metode standar dan prosedur
/ intruksi kerja pengujian sesuai dengan dokumen sistem manajemen mutu. pada tahun 2013 stasiun KIPM kelas I palu telah melakukan pemeriksaan / pengujian contoh / media pembawa dengan rincian, pengujian parasit sebanyak 1.981, pengujian bakteri sebanyak 1.015 kali, pengujian mikotik sebanyak 78 kali, pengujian virus sebanyak 21 kali dan pengujian kimia (formalin) sebanyak 61
kali.

Pada  pelaksanaan  pengujian  yang  dilakukan  terhadap  media  pembawa yang akan dilalu lintaskan laboratorium uji Stasiun KIPM Kelas I Palu terdiri dari laboratorium kering dan laboratorium basah. untuk laboratorium kering sebagai tempat untuk pelaksanaan pengujian penyakit ikan dan mutu hasil perikanan yang meliputi  ruang  pengujian  parasit,  ruang  pengujian  bakteri,  ruang  pengujian Mikotik  (Jamur)  dan  ruang  pengujian  PCR  (Pre  PCR  dan  Post  PCR)  yang didukung dengan ruang persiapan media,  ruang  sterilisasi,  ruang asam,  ruang penerimaan contoh, ruang perparasi contoh.


Sedangkan ruang laboratorium basah / Instansi digunakan sebagai tempat untuk pelaksanaan tindakan karantina ikan. untuk metode pengujian laboratorium yang telah dilakukan adalah :
·  pengujian parasit dengan metode konvensional (komporasi)

·  pegujian mikotik / jamur dengan metode kompensional (komparasi)

·  pengujian bakteri dengan metode konvensional (uji biokimia)

·  pengujian virus dengan metode biologi molekuler (pcr)

·  pengujian kimia (formalin) dengan mengunakan test kit.

Kemudian  dengan  ditetapkanya  kota  palu  provinsi  sulawesi  tengah menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) di tahun 2013, Kondisi ini juga semakin membuka keran investasi di sektor perikanan seiring dengan ketersediaan bahan baku Sumberdaya Perikanan. Sehingga   peningkatan arus lalu lintas komoditi perikanan baik berupa ekspor, impor, domestik keluar dan domestik masuk berpotensi memperbesar peluang kemungkinan masuk dan tersebarnya hama penyakit ikan karantina (HPIK) dan merupakan ancaman yang dapat membahayakan  kelestarian  sumber  daya  alam  hayati perikanan  di  kota  palu khususnya dan propinsi sulawesi tengah pada umumnya.
Dalam perkembangan perdagangan komoditi perikanan baik nasional maupun internasional, peranan Stasiun  Karantina Ikan tidak hanya sebagai filter terhadap tersebarnya hama penyakit ikan karantina tetapi sudah berkembang sebagai suatu bagian dari sistem perdagangan yang terintegrasi dengan unsur- unsur fasilitas perdagangan lainnya.
Berkaitan dengan hal di atas maka output yang diharapkan untuk dicapai adalah pengembangan sumberdaya karantina ikan, pengembangan sarana dan prasarana perkarantinaan ikan, pengembangan sistem informasi karantina ikan, pengembangan   wilayah   kerja,   pengembangan   kelembagaan,   pengembangan sistem dan metode perkarantinaan, peningkatan sistem mutu laboratorium, dan peningkatan peran serta masyarakat.
 





Tidak ada komentar:

Ads Inside Post

Comments System

Disqus Shortname

Translate