Minggu, 08 Mei 2016

Perikanan Laut


Sumberdaya Perikanan Laut

Sumberdaya perikanan dapat dipandang sebagai suatu komponen dari ekosistem perikanan, berperan sebagai faktor produksi yang diperlukan untuk menghasilkan suatu output yang bernilai ekonomi masa kini maupun masa mendatang. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, pada pasal I ayat (1) yang dimaksut dengan Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungan mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.


Perikanan laut adalah kegiatan atau usaha penangkapan dan budidaya ikan dan biota perairan lainnya yang dilakukan di laut, muara sungai, laguna, dan sebagainya yang dipengaruhi oleh pasang surut. Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor  32 Tahun  2014  Tentang  Kelautan menyatakan Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Selanjutnya, pada pasal I ayat (5) Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Kemudian pada pasal I ayat (7) Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, juga menjelaskan tentang pengelolaan perikanan, pada pasal II dilakukan berdasarkan asas : Manfaat,Keadilan, kebersamaan, kemitraan, kemandirian, pemerataan,keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, kelestarian dan pembangunan yang berkelanjutan.
Kemudian dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada  Bab V, Pasal 13 ayat (1) dijelaskan bahwa : Pembangunan kelautan dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan nasional untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan:
a)        pengelolaan sumber daya kelautan
b)        pengembangan sumber daya manusia
c)        pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut
d)        tata kelola dan kelembagaan
e)        peningkatan kesejahteraan
f)         ekonomi kelautan
g)        pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut dan
h)        budaya bahari.
Didalam Bab VI, tentang Pengelolaan Kelautan Bagian Kesatu Pasal 14 adalah
1.   Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengelolaan kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru. 
2.        Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
  1. perikanan;
  2. energi dan sumber daya mineral;
  3. sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
  4. sumber daya nonkonvensional.
3.          Pengusahaan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
  1. industri Kelautan;
  2. wisata bahari;
  3. perhubungan Laut; dan
  4. bangunan Laut.
Pada Pasal 15 diterangkan tentang pengelolaan kelautan :
1.    Dalam rangka pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah menetapkan kebijakan ekonomi Kelautan.
2.      Kebijakan ekonomi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjadikan Kelautan sebagai basis pembangunan ekonomi.
3.  Basis pembangunan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui penciptaan usaha yang sehat dan peningkatan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat pesisir dengan mengembangkan kegiatan ekonomi produktif, mandiri, dan mengutamakan kepentingan nasional.
4.        Untuk menjadikan kelautan sebagai basis pembangunan ekonomi bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah wajib menyertakan luas wilayah laut sebagai dasar pengalokasian anggaran Pembangunan Kelautan.
5.        Anggaran pembangunan kelautan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Selanjutnya  pada  bagian kedua dijelaskan tentang pemanfaatan sumber daya kelautan pada pasal 16, Pemerintah mengatur pengelolaan sumber daya ikan di  wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta menjalankan pengaturan sumber daya ikan di Laut lepas berdasarkan kerja sama dengan negara lain dan hukum internasional. Dalam pasal 17, juga dijelaskan tentang tanggung jawab pemerintah adalah :
1.          Pemerintah mengkoordinasikan pengelolaan sumber daya ikan serta memfasilitasi terwujudnya industri perikanan.
2.          Dalam memfasilitasi terwujudnya industri perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah bertanggung jawab:
a)        menjaga kelestarian sumber daya ikan;
b)        menjamin iklim usaha yang kondusif bagi  pembangunan perikanan; dan
c)        melakukan perluasan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan.
Dan pasal 18 menjelaskan, Untuk kepentingan distribusi hasil perikanan, Pemerintah mengatur sistem logistik ikan nasional. Pasal 19, Dalam rangka peningkatan usaha perikanan, pihak perbankan bertanggung jawab dalam pendanaan suprastruktur usaha perikanan. Kemudian tentang pengelolaan ruang laut,  pasal 42 dilakukan untuk, Melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal, Memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah laut yang berskala nasional dan internasional; dan Mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa.
Nelayan adalah orang secara aktif melakukan pekerjaan dalam operasi penangkapan ikan atau binatang air lainnya dan orang yang hanya melakukan kegiatan seperti membuat jaring, mengangkut alat atau perlengkapan penangkapan ikan (Direktorat jenderal Perikanan, 2002). Berdasarkan waktu kerjanya nelayan dibedakan menjadi 3 kategori antara lain :
1.     Nelayan penuh adalah nelayan yang seluruh waktu kerjanya dipergunakan untuk melakukan operasi penangkapan ikan.
2.       Nelayan sambilan adalah nelayan yang sebagian besar  waktu dan kegiatan-nya dipergunakan untuk melakukan opersai penangkapan ikan.
3.    Nelayan tambahan adalah nelayan yang sebagian kecil waktu kerjanya dipergunakan untuk melakukan operasi penangkapan ikan.

Tidak ada komentar:

Ads Inside Post

Comments System

Disqus Shortname

Translate