Sumberdaya Perikanan
Laut
Sumberdaya
perikanan dapat dipandang sebagai suatu komponen dari ekosistem perikanan,
berperan sebagai faktor produksi yang diperlukan untuk menghasilkan suatu
output yang bernilai ekonomi masa kini maupun masa mendatang. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45
tahun 2009 tentang perikanan, pada pasal I ayat (1) yang dimaksut dengan Perikanan adalah semua
kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan
dan lingkungan mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan
pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Perikanan laut adalah
kegiatan atau usaha
penangkapan dan budidaya ikan dan biota perairan lainnya yang dilakukan di
laut, muara sungai, laguna, dan sebagainya yang dipengaruhi oleh pasang surut. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2014 Tentang Kelautan menyatakan Laut adalah ruang perairan di muka bumi
yang menghubungkan
daratan dengan daratan dan bentuk bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis
dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas
dan sistemnya
ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan
dan hukum internasional.
Selanjutnya, pada pasal I
ayat (5) Penangkapan
ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan
dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan
kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah,
dan/atau mengawetkannya.
Kemudian pada
pasal I ayat (7) Pengelolaan
perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam
pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan,
alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau
otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber
daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
45 Tahun 2009 tentang perikanan, juga menjelaskan tentang pengelolaan perikanan, pada pasal II
dilakukan berdasarkan asas : Manfaat,Keadilan, kebersamaan, kemitraan, kemandirian, pemerataan,keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, kelestarian dan pembangunan yang
berkelanjutan.
Kemudian dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada Bab V, Pasal 13 ayat (1) dijelaskan bahwa : Pembangunan
kelautan dilaksanakan
sebagai bagian dari pembangunan nasional untuk mewujudkan
Indonesia
menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat,
dan berbasiskan kepentingan nasional. Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) diselenggarakan melalui perumusan dan pelaksanaan
kebijakan:
a)
pengelolaan sumber daya kelautan
b)
pengembangan sumber daya manusia
c)
pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan
keselamatan di laut
d)
tata kelola dan kelembagaan
e)
peningkatan kesejahteraan
f)
ekonomi kelautan
g)
pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan
Laut dan
h)
budaya bahari.
Didalam Bab VI, tentang Pengelolaan Kelautan Bagian
Kesatu Pasal 14 adalah
1. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya
melakukan pengelolaan kelautan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan
dengan
menggunakan prinsip ekonomi biru.
2. Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat meliputi:
- perikanan;
- energi dan
sumber daya mineral;
- sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
- sumber daya
nonkonvensional.
3.
Pengusahaan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa :
- industri
Kelautan;
- wisata bahari;
- perhubungan
Laut; dan
- bangunan Laut.
Pada Pasal 15 diterangkan tentang
pengelolaan kelautan :
1. Dalam rangka pemanfaatan dan pengusahaan Sumber
Daya Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah
menetapkan kebijakan ekonomi Kelautan.
2. Kebijakan ekonomi Kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk menjadikan Kelautan sebagai
basis pembangunan ekonomi.
3. Basis pembangunan ekonomi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan melalui penciptaan usaha yang
sehat dan peningkatan kesejahteraan rakyat, terutama
masyarakat pesisir dengan mengembangkan kegiatan
ekonomi produktif, mandiri, dan mengutamakan kepentingan
nasional.
4.
Untuk menjadikan kelautan sebagai basis pembangunan ekonomi
bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
wajib menyertakan luas wilayah laut sebagai dasar
pengalokasian anggaran Pembangunan Kelautan.
5.
Anggaran pembangunan kelautan berasal dari anggaran pendapatan
dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan
dan belanja daerah.
Selanjutnya
pada bagian kedua dijelaskan
tentang pemanfaatan sumber daya kelautan pada pasal 16, Pemerintah
mengatur pengelolaan sumber daya ikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta
menjalankan pengaturan
sumber daya ikan di Laut lepas berdasarkan kerja
sama dengan negara lain dan hukum internasional. Dalam pasal 17,
juga dijelaskan tentang tanggung jawab pemerintah adalah :
1.
Pemerintah mengkoordinasikan
pengelolaan sumber daya ikan serta memfasilitasi
terwujudnya industri perikanan.
2.
Dalam memfasilitasi terwujudnya industri perikanan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah bertanggung
jawab:
a)
menjaga kelestarian sumber daya ikan;
b)
menjamin iklim usaha yang kondusif bagi pembangunan perikanan; dan
c)
melakukan perluasan
kesempatan kerja dalam rangka
meningkatkan taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan.
Dan pasal 18 menjelaskan, Untuk
kepentingan distribusi hasil perikanan, Pemerintah
mengatur sistem logistik ikan nasional. Pasal 19, Dalam rangka peningkatan usaha perikanan, pihak perbankan bertanggung
jawab dalam pendanaan suprastruktur usaha
perikanan. Kemudian tentang pengelolaan ruang laut, pasal 42 dilakukan
untuk, Melindungi
sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung
lingkungan dan kearifan lokal, Memanfaatkan
potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah laut
yang berskala nasional dan internasional; dan
Mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan
produksi, distribusi, dan jasa.
Nelayan adalah orang secara aktif melakukan pekerjaan dalam operasi
penangkapan ikan atau binatang air lainnya dan orang yang hanya melakukan
kegiatan seperti membuat jaring, mengangkut alat atau perlengkapan penangkapan ikan
(Direktorat jenderal Perikanan, 2002). Berdasarkan waktu kerjanya nelayan
dibedakan menjadi 3 kategori antara lain :
1. Nelayan penuh adalah nelayan yang seluruh waktu
kerjanya dipergunakan untuk melakukan operasi penangkapan ikan.
2. Nelayan sambilan adalah nelayan yang sebagian
besar waktu dan kegiatan-nya
dipergunakan untuk melakukan opersai penangkapan ikan.
3. Nelayan tambahan adalah nelayan yang sebagian kecil
waktu kerjanya dipergunakan untuk melakukan operasi penangkapan ikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar