Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda dan Pengaruhnya Terhadap Wilayah Kedaulatan NKRI

Sejarah telah membuktikan bahwa “ Deklarasi Djuanda ” yang dicanagkan sejak tanggal 13 desember 1957 merupakan hasil karya dari putra bangsa Indonesia yakni Ir.H.Djuanda Kartawidjaja di bidang kemaritiman dengan niat dan tekad yang kuat untuk mempersatukan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui perjuangan yang panjang akhirnya diterima dan ditetapkan kedalam hukum laut internasional. Dalam hal ini terkait dengan prinsip-prinsip negara kepulauan (Arcipelagic State Principil) menjadi satu wilayah teritorial yang utuh antara wilayah daratan dan wilayah laut beserta ruang diudara.



Ir.H.Djuanda Kartawidjaja, dengan berani mengumumkan kepada dunia, bahwa wilayah laut Indonesia tidaklah sebatas yang diatur dalam ordonansi tentang laut teritorial dan lingkungan maritim (Territoriale Zee Maritiem Kringen Ordonantie) TZMKO 1939, tetapi wilayah laut Indonesia adalah termasuk laut di sekitar, diantara, dan di dalam Kepulauan Indonesia. Deklarasi ini juga menyatakan penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Kesatuan Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-undang.


Hal ini menunjukan bahwa sekalipun deklarasi tentang prinsip Negara kepulauan telah dicanangkan sejak tahun 1957, namun agar prinsip itu dapat diterima secara internasional memerlukan perjuangan diplomasi yang tangguh dan tentunya sangat melelahkan selama 25 tahun. Dengan ditanda-tangani oleh 158 negara termasuk Indonesia, di Teluk Montego, Jamaika, pada tahun 1982, dan berlaku sejak 16 November 1994.

Pada tanggal 21 Maret 1980, yang menyatakan bahwa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) selebar 200 mil diukur dari garis pangkal wilayah laut negara Indonesia. Hal ini menjelaskan bahwa diantara pulau-pulau tidak ada laut bebas, karena sebagai negara kepulauan (Arcipelagic State) Indonesia boleh menarik garis pangkal (baselines-nya) dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar. Kemudian diundangkan dengan UU No 6/1996 tentang Perairan Indonesia untuk menggantikan UU Prp No 4/1960 sebagai implementasi UNCLOS 1982 dalam hukum nasional Indonesia.
Dengan demikian Indonesia menjadi salah satu negara kepulauan (Archipelagic State) terbesar di dunia. Memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km2 yang merupakan tiga per empat dari keseluruhan wilayah Indonesia. Di dalam wilayah laut itu terdapat sekitar 17.500 lebih dan dikelilingi garis pantai sepanjang 99.903 Km, yang merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada (www. BADAN INFORMASI GEOSPASIAL, 2016)
Tiga tahun kemudian Inonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985. Sejak saat itu maka Indonesia memasuki tatanan hukum baru mengenai kewilayahan NKRI, yang harus terus diperjuangkan dalam diplomasi manca-negara. Perlu disadari bahwa sebagai suatu konsep kewilayahan, negara bukanlah sesuatu yang statis, Batas territorial suatu negara terbukti secara empirik  dapat berubah dapat meluas dan menyusut tergantung dari kemampuan suatu negara dalam menyelenggarakan pembinaan dan mempertahanan kedaulatannya.
Deklarasi Djuanda memiliki arti yang sangat strategis bagi kesatuan, persatuan, pertahanan dan kedaulatan serta kemajuan Bangsa Indonesia. Deklarasi Djoeanda juga, merupakan pilar utama dari bangunan sejarah Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan rentetan sejarahnya. Beberapa pilar utama lain-nya adalah sebagai berikut :
1)  Sumpah Pemuda, merupakan pernyataan Satu Tumpah Darah (Tanah – Air) Satu Bangsa dan Satu Bahasa (Tunggal Ika) menjadi satu Bahasa Indonesia (28 oktober 1928)
2)    Budi yang utama (Boedi Utomo) adalah Sebagai hari pendidikan pribumi (2 Mei 1908)
3)    Kebangkitan pribumi (20 Mei 1908)
4)    Ditetapkanya Pancasila sebagai Dasar Indonesia Merdeka (1 Juni 1945)
5)    Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia (17 Agustus 1945) Sebagai hari pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia kepada Dunia internasional.
6)   Disahkanya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) Dan diangkatnya Ir.Sokarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, yang mengindikasikan terbentuknya NKRI
7)  Delarasi Djuanda 13 Desember 1957 sebagai pernyataan Persatuan dan Kesatuan Kewilayahan Indonesia (darat, laut dan udara).
Dari rentetan sejarah ini maka paripunalah perjuangan para pendiri bangsa ini (Founding Father) selanjutnya tugas kita adalah bagaimana menjaga, mempertahankan dan yang paling utama adalah mengembangan tujuan dan cita-cita yang telah digagas oleh pendiri bangsa Indonesia yang dijabarkan kedalam (PANCASILA) sebagai dasar indonesia merdeka dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) Yang asli bukan hasil amademen.
.

Tidak ada komentar:

Ads Inside Post

Comments System

Disqus Shortname

Translate