Deklarasi Djuanda dan
Pengaruhnya Terhadap Wilayah Kedaulatan NKRI
Sejarah telah
membuktikan bahwa “ Deklarasi Djuanda ” yang dicanagkan sejak tanggal 13 desember
1957 merupakan hasil karya dari putra bangsa Indonesia yakni Ir.H.Djuanda
Kartawidjaja di bidang kemaritiman dengan niat dan tekad yang kuat untuk
mempersatukan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui
perjuangan yang panjang akhirnya diterima dan ditetapkan kedalam hukum laut
internasional. Dalam hal ini terkait dengan prinsip-prinsip negara kepulauan (Arcipelagic State Principil) menjadi
satu wilayah teritorial yang utuh antara wilayah daratan dan wilayah laut
beserta ruang diudara.
Ir.H.Djuanda
Kartawidjaja, dengan berani mengumumkan kepada dunia, bahwa wilayah laut Indonesia
tidaklah sebatas yang diatur dalam ordonansi tentang laut teritorial dan
lingkungan maritim (Territoriale Zee Maritiem Kringen Ordonantie)
TZMKO 1939, tetapi wilayah laut Indonesia adalah termasuk laut di sekitar,
diantara, dan di dalam Kepulauan Indonesia. Deklarasi ini juga menyatakan
penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan
titik terluar pada pulau-pulau Negara Kesatuan Republik Indonesia akan
ditentukan dengan Undang-undang.
Hal ini
menunjukan bahwa sekalipun deklarasi tentang
prinsip Negara kepulauan telah dicanangkan sejak tahun 1957, namun agar prinsip itu dapat diterima secara internasional memerlukan perjuangan diplomasi yang tangguh dan tentunya
sangat melelahkan selama 25 tahun. Dengan ditanda-tangani oleh
158 negara termasuk Indonesia, di Teluk Montego, Jamaika, pada tahun 1982, dan
berlaku sejak 16 November 1994.
Pada tanggal
21 Maret 1980, yang menyatakan bahwa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) selebar
200 mil diukur dari garis pangkal wilayah laut negara Indonesia. Hal ini
menjelaskan bahwa diantara pulau-pulau tidak ada laut bebas, karena sebagai
negara kepulauan (Arcipelagic State) Indonesia boleh menarik garis pangkal
(baselines-nya) dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar. Kemudian
diundangkan dengan UU No 6/1996 tentang Perairan Indonesia untuk menggantikan
UU Prp No 4/1960 sebagai implementasi UNCLOS 1982 dalam hukum nasional
Indonesia.
Dengan demikian
Indonesia menjadi salah satu negara kepulauan (Archipelagic State) terbesar di dunia. Memiliki wilayah laut seluas
5,8 juta km2 yang merupakan tiga per empat dari keseluruhan wilayah Indonesia.
Di dalam wilayah laut itu terdapat sekitar 17.500 lebih dan dikelilingi garis
pantai sepanjang 99.903 Km, yang merupakan garis pantai terpanjang kedua di
dunia setelah Kanada (www. BADAN INFORMASI GEOSPASIAL, 2016)
Tiga
tahun kemudian Inonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17
Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985. Sejak saat itu maka Indonesia memasuki
tatanan hukum baru mengenai kewilayahan NKRI, yang harus terus diperjuangkan
dalam diplomasi manca-negara. Perlu disadari bahwa sebagai suatu konsep
kewilayahan, negara bukanlah sesuatu yang statis, Batas territorial suatu
negara terbukti secara empirik dapat
berubah dapat meluas dan menyusut tergantung dari kemampuan suatu negara dalam
menyelenggarakan pembinaan dan mempertahanan kedaulatannya.
Deklarasi
Djuanda memiliki arti yang sangat strategis bagi kesatuan, persatuan, pertahanan
dan kedaulatan serta kemajuan Bangsa Indonesia. Deklarasi Djoeanda juga,
merupakan pilar utama dari bangunan sejarah Bangsa Indonesia dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan rentetan sejarahnya. Beberapa
pilar utama lain-nya adalah sebagai berikut :
1) Sumpah Pemuda, merupakan pernyataan Satu Tumpah
Darah (Tanah – Air) Satu Bangsa dan Satu Bahasa (Tunggal Ika) menjadi satu Bahasa
Indonesia (28 oktober 1928)
2)
Budi yang utama (Boedi Utomo) adalah Sebagai hari
pendidikan pribumi (2 Mei 1908)
3)
Kebangkitan pribumi (20 Mei 1908)
4)
Ditetapkanya Pancasila sebagai Dasar Indonesia
Merdeka (1 Juni 1945)
5)
Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia (17 Agustus
1945) Sebagai hari pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia kepada Dunia
internasional.
6) Disahkanya Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) Dan diangkatnya Ir.Sokarno dan Drs. Mohammad
Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, yang
mengindikasikan terbentuknya NKRI
7) Delarasi Djuanda 13 Desember 1957 sebagai
pernyataan Persatuan dan Kesatuan Kewilayahan Indonesia (darat, laut dan
udara).
Dari rentetan sejarah ini maka paripunalah perjuangan para pendiri
bangsa ini (Founding Father)
selanjutnya tugas kita adalah bagaimana menjaga, mempertahankan dan yang paling
utama adalah mengembangan tujuan dan cita-cita yang telah digagas oleh pendiri
bangsa Indonesia yang dijabarkan kedalam (PANCASILA) sebagai dasar indonesia
merdeka dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) Yang asli bukan hasil amademen.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar