Jurnal



Teluk Palu Dan Kesadaran Masyarakat

Teluk Palu merupakan wilayah perkotaan, dimana sektor wisata bahari menjadi prioritas yang dikembangkan oleh pemerintah Kota Palu, yang tentunya terdapat lingkungan buatan untuk kepentingan pembangunan kebutuhan Kota Palu,diantaranya adalah hotel-hotel dan kafe-kafe berjajar sepanjang wilayah pesisir, yang dulunya merupakan kawasan hutan mangrove.



Gambar 08      : Kawasan Mangrove yang semakin berkurang di Kota Palu
Sumber            : Dokumentasi Penelitian (2015) 
                   
Semakin berkurangnya mangrove,  akan menurunkan daya dukung ekologi dari kawasan pesisir tersebut, seperti berkurangnya ikan dan rendahnya kualitas air tawar serta ancaman terjadinya abrasi pantai.  dari hasil observasi kawasan mangrove yang ada digambarkan pada tabel berikut ini: 

Tabel 26 : Ekosistim Mangrove

No
Kelurahan
Kecamatan
Mangrove
Keterangan
1
Kampung Baru
Palu Barat
Ada
Sedikit
2
Buluri
Ulujadi
-
-
3
Lere
Palu Barat
Ada
Sedikit
4
Watusampu
Ulujadi
Ada
-
5
Tipo
Ulujadi
Ada
Sedikit
6
Besusu Barat
Palu Barat
Ada
Sedikit

Sumber : Data Penelitian 2016

Kesenjangan sosial  juga terjadi  ketika  daerah / wilayah Penangkapan Ikan bagi nelayan tradisional yaitudi Kelelurahan Tondo yang di klaim oleh  pengusaha  sebagai bagian dari kegiatan usahanya sehingga  pengusaha  tersebut  berhak  menguasai daerah perairan dan melarang nelayan melakukan aktivitas  penangkapan ikan,sementara secara turun temurun  Salutua (sebuatan  masyarakat  setempat  terhadap  wilayah  tersebut)  adalah basis  produksi  ekonomi nelayan  di  Kelurahan  Tondo.




Analisa resiko penyakit ikan di kota Palu dalam bingkai Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK)

Pemerintah  telah  menetapkan  Kota  Palu  Provinsi  Sulawesi  Tengah menjadi  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)  di tahun 2013,  Berdasarkan  hasil evaluasi oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, dimana kota palu telah melengkapi persyaratan teknis dan administrasi. Ini merupakan suatu kebanggan dan prestasi tersendiri sekaligus merupakan tantangan yang harus bisa dikelola menjadi peluang oleh stakeholder lokal.
Menurut  hasil wawancara  peneliti dengan kepala  urusan tata  usaha di Stasiun  KIPM  Kelas  I  Palu,  pada  kesempatan  ini  melakukan  brainstorming tentang pengelolaan resiko (risk management) terkait penyakit ikan di kota Palu seiring dengan kesiapan menyongsong KEK, tentunya akan menjadi sesuatu yang debatable dan mengundang analisis wacana yang beragam serta dilandasi dengan dialektika pemikiran dan pisau analisis yang kuat.
Kawasan Ekonomi Khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 merupakan inisiasi pemerintah untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Pengembangan KEK dilakukan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi serta berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. Zona pemanfaatan dalam KEK salah satunya adalah pengolahan ekspor dan potensi sumber daya alam yang  layak untuk diekspor keluar Sulawesi Tengah diantaranya adalah ikan laut yang diharapkan menunjang program ketahanan pangan dan industrialisasi perikanan.
Keberadaan kota palu sebagai terminal investasi hasil perikanan mencatat kemajuan yang cukup signifikan, terbukti dengan teregistrasinya beberapa Unit Pengolahan Ikan (UPI) di negara tujuan seperti Kanada, Rusia dan Uni Eropa. Kondisi ini juga semakin membuka keran investasi di sektor perikanan seiring dengan ketersediaan bahan baku ikan dan regulasi yang menyehatkan.

Di sisi lain, peningkatan arus lalu lintas komoditi perikanan baik berupa ekspor, impor, domestik keluar dan domestik  masuk  berpotensi memperbesar peluang kemungkinan masuk dan tersebarnya hama penyakit ikan karantina (hpik) dan  merupakan ancaman  yang  dapat  membahayakan kelestarian sumber  daya alam  hayati ikan di  kota  palu  khususnya dan  propinsi  sulawesi tengah pada umumnya.
Pertanyaannya adalah apakah kedepannya  nanti ekspor hasil perikanan melalui KEK telah melalui kajian resiko penyakit ikan yang sistematis dan ilmiah, disinilah   kita   akan   menemukan   titik   singgungnya.   Pihak   karantina   ikan mempunyai peranan yang strategis dalam melindungi negara dari ancaman masuk, keluar dan tersebarnya HPIK yang berpotensi untuk merusak kelestarian sumberdaya hayati yang pada gilirannya akan mengganggu produksi perikanan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2002, dijelaskan bahwa instansi karantina ikan bertanggung  jawab  terhadap  masuk  dan  tersebarnya  HPIK  ke  dan  di  dalam wilayah Republik Indonesia serta mencegah keluarnya Hama Penyakit Ikan (HPI) dari dalam wilayah Republik Indonesia apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan.
Pelaksanaan tindakan karantina  dengan  tujuan  pencegahan HPIK akan terlaksana secara cepat, tepat dan efisien apabila pertimbangan dilakukan dengan menggunakan analisis resiko berbasis ilmiah yang transparan melalui komunikasi dengan stakeholder.
Dalam rencana strategis (RENSTRA) badan karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan 2011 -2014 berdasarkan peraturan presiden nomor 24 tahun 2010 tentang kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian negara serta susunan organisasi, tugas dan fungsi eselon I kementerian negara maka, pembangunan BKIPM merupakan bagian dari suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kelautan dan perikanan. Peranan karantina ikan dan pengendalian mutu menjadi ujung tombak pembangunan usaha kelautan dan perikanan sesuai dengan tugas dan fungsinya di lini terdepan, sebagai instrumen
Perlindungan sumberdaya hayati perikanan dan akses perdagangan bagi produk- produk perikanan yang aman di konsumsi oleh seluruh bangsa indonesia.
Dengan demikian peran Stasiun KIPM Kelas I Palu, sangat strategis dalam menjaga tersebarnya hama dan penyakit  ikan di wilayah sulawesi tengah dan bagian dari  kerangka ikut mendukung terwujudnya indonesia sebagai penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar dengan menciptakan pelayanan ekspor komoditi perikanan yang lancar, dan mengendalikan impor komoditi perikanan sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan.







Tidak ada komentar:

Ads Inside Post

Comments System

Disqus Shortname

Translate