Teluk
Palu Dan Kesadaran Masyarakat
Teluk Palu merupakan wilayah perkotaan, dimana sektor wisata bahari
menjadi prioritas yang dikembangkan oleh pemerintah Kota Palu, yang tentunya terdapat lingkungan buatan untuk kepentingan pembangunan kebutuhan Kota Palu,diantaranya adalah hotel-hotel dan kafe-kafe berjajar sepanjang wilayah pesisir, yang dulunya merupakan kawasan hutan mangrove.
Gambar 08 : Kawasan Mangrove yang
semakin berkurang di Kota Palu
Sumber : Dokumentasi
Penelitian (2015)
Semakin berkurangnya mangrove, akan menurunkan
daya dukung ekologi dari kawasan pesisir tersebut, seperti berkurangnya ikan dan rendahnya kualitas air tawar serta ancaman terjadinya abrasi pantai. dari hasil observasi kawasan mangrove yang ada digambarkan pada tabel berikut ini:
Tabel 26 : Ekosistim Mangrove
No
|
Kelurahan
|
Kecamatan
|
Mangrove
|
Keterangan
|
1
|
Kampung
Baru
|
Palu Barat
|
Ada
|
Sedikit
|
2
|
Buluri
|
Ulujadi
|
-
|
-
|
3
|
Lere
|
Palu Barat
|
Ada
|
Sedikit
|
4
|
Watusampu
|
Ulujadi
|
Ada
|
-
|
5
|
Tipo
|
Ulujadi
|
Ada
|
Sedikit
|
6
|
Besusu Barat
|
Palu Barat
|
Ada
|
Sedikit
|
Sumber : Data
Penelitian 2016
Kesenjangan sosial juga terjadi
ketika daerah / wilayah Penangkapan Ikan bagi nelayan tradisional yaitudi Kelelurahan Tondo yang di klaim oleh pengusaha
sebagai bagian dari kegiatan usahanya sehingga pengusaha
tersebut berhak menguasai daerah
perairan dan melarang nelayan melakukan
aktivitas penangkapan ikan,sementara
secara turun temurun
Salutua (sebuatan masyarakat
setempat terhadap wilayah
tersebut) adalah basis produksi
ekonomi nelayan di Kelurahan
Tondo.
Analisa resiko penyakit ikan di kota Palu dalam bingkai Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK)
Pemerintah telah menetapkan Kota Palu
Provinsi
Sulawesi
Tengah
menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
di tahun 2013,
Berdasarkan hasil evaluasi oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, dimana kota palu telah melengkapi persyaratan teknis dan administrasi. Ini merupakan suatu
kebanggan
dan
prestasi tersendiri sekaligus merupakan tantangan yang harus bisa dikelola menjadi peluang
oleh stakeholder lokal.
Menurut
hasil wawancara peneliti dengan kepala
urusan tata usaha di
Stasiun
KIPM Kelas I Palu, pada
kesempatan ini
melakukan brainstorming
tentang pengelolaan resiko (risk management) terkait penyakit ikan di kota
Palu seiring dengan
kesiapan menyongsong KEK, tentunya akan menjadi sesuatu yang
debatable dan mengundang analisis wacana yang beragam serta dilandasi
dengan dialektika pemikiran dan pisau analisis yang kuat.
Kawasan Ekonomi Khusus yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 39
tahun 2009
merupakan inisiasi pemerintah untuk mempercepat pengembangan
ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi
nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Pengembangan KEK
dilakukan melalui penyiapan kawasan yang memiliki
keunggulan geoekonomi dan geostrategi serta berfungsi untuk menampung
kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai
ekonomi tinggi dan daya saing internasional. Zona pemanfaatan dalam KEK salah satunya adalah pengolahan ekspor dan potensi sumber daya alam yang
layak
untuk
diekspor keluar Sulawesi Tengah diantaranya adalah ikan laut yang diharapkan menunjang program ketahanan pangan dan industrialisasi perikanan.
Keberadaan
kota
palu sebagai terminal investasi hasil perikanan mencatat
kemajuan yang cukup signifikan, terbukti
dengan teregistrasinya beberapa Unit Pengolahan Ikan (UPI) di negara tujuan seperti Kanada, Rusia dan Uni Eropa. Kondisi ini juga semakin membuka keran investasi di sektor perikanan seiring
dengan ketersediaan bahan baku ikan dan regulasi yang menyehatkan.
Di sisi lain, peningkatan
arus lalu lintas komoditi perikanan baik berupa
ekspor, impor, domestik keluar dan domestik masuk berpotensi memperbesar
peluang
kemungkinan masuk dan tersebarnya hama penyakit ikan karantina (hpik) dan
merupakan ancaman
yang
dapat membahayakan kelestarian sumber daya
alam hayati ikan di
kota
palu khususnya dan
propinsi sulawesi tengah pada
umumnya.
Pertanyaannya adalah apakah kedepannya nanti ekspor hasil perikanan
melalui KEK telah melalui kajian resiko penyakit ikan yang sistematis dan ilmiah, disinilah kita akan menemukan titik singgungnya.
Pihak karantina ikan
mempunyai peranan
yang strategis dalam melindungi negara dari ancaman masuk,
keluar dan tersebarnya HPIK yang berpotensi untuk merusak kelestarian
sumberdaya hayati yang pada gilirannya akan mengganggu produksi perikanan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 tahun
2002, dijelaskan bahwa instansi
karantina ikan bertanggung jawab
terhadap masuk
dan tersebarnya HPIK ke dan di dalam
wilayah Republik Indonesia serta mencegah keluarnya Hama Penyakit Ikan (HPI)
dari dalam wilayah Republik Indonesia apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan.
Pelaksanaan tindakan karantina
dengan tujuan pencegahan HPIK akan terlaksana secara cepat, tepat dan efisien apabila pertimbangan dilakukan dengan
menggunakan analisis resiko berbasis ilmiah yang transparan melalui komunikasi
dengan stakeholder.
Dalam rencana strategis (RENSTRA) badan karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan 2011 -2014
berdasarkan peraturan presiden nomor 24 tahun 2010 tentang kedudukan, tugas, dan fungsi
kementerian negara serta susunan organisasi, tugas dan fungsi eselon I kementerian negara maka,
pembangunan
BKIPM merupakan bagian
dari suatu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dari pembangunan kelautan dan perikanan. Peranan karantina ikan dan
pengendalian mutu menjadi ujung tombak pembangunan
usaha kelautan dan
perikanan sesuai dengan tugas dan fungsinya di lini terdepan, sebagai instrumen
Perlindungan sumberdaya hayati perikanan dan akses perdagangan bagi produk-
produk perikanan yang aman di konsumsi oleh seluruh bangsa indonesia.
Dengan demikian peran Stasiun KIPM Kelas
I Palu, sangat strategis dalam
menjaga tersebarnya hama dan penyakit ikan di wilayah sulawesi tengah dan bagian dari kerangka ikut mendukung terwujudnya indonesia sebagai penghasil
produk
kelautan dan perikanan terbesar dengan menciptakan pelayanan ekspor komoditi perikanan yang lancar, dan mengendalikan impor komoditi perikanan sehingga meningkatkan kesejahteraan
masyarakat kelautan dan perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar