Definisi Reklamasi Pantai
Sebelum peneliti membahas tentang reklamasi pantai (Teluk Palu) dengan Konsep “ Palu Bay Park ” peneliti mencoba mengurai dahulu tentang definisi pantai, Karena kawasan Pantai inilah yang akan di jadikan objek untuk di adakanya reklamasi, Sehingga dapat dipahami lebih luas akan funsi pantai dan beberapa unsur-unsur yang terdapat di sekitarnya meliputi : Nelayan, ekosistem mangrove, ekosistim estuaria, terumbu karang dan lain sebagainya.
Sehingga tujuan reklamasi pantai yang akan di jalankan nanti, tetap menjaga dan mengembangkan wilayah pantai, Serta peran dan fungsi dari kawasan pesisir mampu menumbuhkan ekonomi masyarakat nelayan yang memiliki mata pencaharian di kawasan pantai dengan tetap mempertahankan bentang alam dan ke khasan dari daerah pantai tersebut.
Menurut kamus bahasa Indonesia, Pantai adalah tepi laut, pesisir , dan Landai, Menurut pengertiannya secara bahasa, reklamasi berasal dari kosa kata dalam bahasa inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Secara spesifik dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia terbitan (PT.Gramedia) disebutkan arti reclaim sebagai menjadikan tanah (from the sea). Masih dalam kamus yang sama, arti kata reclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah, Para ahli belum banyak yang mendefinisikan atau memberikan pengertian mengenai reklamasi pantai.
(Indonesia Water Institute 2012), mendefinisikan Kegiatan reklamasi pantai merupakan upaya teknologi dan strategi yang dilakukan manusia atau sekelompok organisasi untuk merubah suatu lingkungan alam menjadi lingkungan buatan, suatu tipologi ekosistem estuaria, mangrove dan terumbu karang menjadi suatu kawasan yang lebih meningkatkan ekonomi kerakyatan masyarakat.
Akan tetapi, Reklamasi pantai bukanlah sebuah alternatif yang harus di jalankan oleh pemerintahan disuatu daerah, perkotaan, maupun di wilayah pedesaan untuk memenuhi tuntutan menjadikan daerah tersebut sebagai tempat pariwisata, Industri serta pembangunan kawasan perkantoran maupun objek lainya, dengan alasan Pendapatan Daerah (PAD) tentunya di perlukan penelitian secara historis dari peran dan fungsi wilayah pesisir dan pantai itu sendiri.
Akan tetapi, Reklamasi pantai bukanlah sebuah alternatif yang harus di jalankan oleh pemerintahan disuatu daerah, perkotaan, maupun di wilayah pedesaan untuk memenuhi tuntutan menjadikan daerah tersebut sebagai tempat pariwisata, Industri serta pembangunan kawasan perkantoran maupun objek lainya, dengan alasan Pendapatan Daerah (PAD) tentunya di perlukan penelitian secara historis dari peran dan fungsi wilayah pesisir dan pantai itu sendiri.
Wilayah pesisir harusnya dapat dilihat dari aspek tata guna lahan, aspek pengelolaan pantai dan kemajuan ekonomi masyarakat setempat. Tata ruang suatu wilayah tertentu kadang membutuhkan untuk direklamasi agar dapat berdaya dan hasil guna. Untuk pantai yang diorientasikan bagi pelabuhan, industri, wisata atau pemukiman yang perairan pantainya dangkal wajib untuk direklamasi agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan transportasi pelabuhan dan lain sebagainya.
Terlebih jika di area pelabuhan, reklamasi menjadi kebutuhan mutlak untuk pengembangan fasilitas pelabuhan, tempat bersandar kapal, pelabuhan peti-peti kontainer, pergudangan dan sebagainya. Dalam perkembangannya pelabuhan ekspor – impor saat ini menjadi area yang sangat luas dan berkembangnya industri karena pabrik, moda angkutan, pergudangan yang memiliki pangsa ekspor – impor lebih memilih tempat yang berada di lokasi pelabuhan karena sangat ekonomis dan mampu memotong biaya transportasi.
Aspek perekonomian adalah kebutuhan lahan akan pemukiman, semakin mahalnya daratan dan menipisnya daya dukung lingkungan di darat menjadikan reklamasi sebagai pilihan bagi negara maju atau kota metropolitan dalam memperluas lahannya guna memenuhi kebutuhan akan pemukiman. Fungsi lain adalah mengurangi kepadatan yang menumpuk dikota dan meciptakan wilayah yang bebas dari penggusuran karena berada di wilayah yang sudah disediakan oleh pemerintah dan pengembangan, tidak berada di bantaran sungai maupun sempadan pantai.
Aspek konservasi wilayah pantai, pada kasus tertentu di kawasan pantai karena perubahan pola arus air laut mengalami abrasi, akresi sehingga memerlukan penanaman (Mangrove) atau reboisasi sebagai dinding laut. Reklamasi dilakukan diwilayah pantai ini guna untuk mengembalikan konfigurasi pantai yang terkena abrasi kebentuk semula. Perencanaan dan studi harus mendalam perihal pekerjaan reklamasi seperti , (Indonesia Water Institute. 2012)
1. Pengendalian Dampak Negatif Lingkungan, Campur tangan manusia terhadap alam akan berimbas kepada ekosistem yang ada di laut sebelumnya, maka perlu dilakukannya pencegahan dampak meluas akibat reklamasi ini. Salah satu contoh: ketika Reklamasi Pantai Indah Kapuk selesai, maka persoalan muncul, ketika jalan Tol Ir Sedyatmo (Tol Bandara) mengalami banjir beberapa pendapat dikarenakan limpasan dari area Pantai Indah Kapuk.
2. Supply Air dan Energy, Air dan Energy akan dibutuhkan di daerah pengembangan termasuk juga di daerah reklamasi, dari sini perencana harus memperhitungkan betul dari mana sumber energy dan listrik. Contoh kasus : bandara Kansai, Jepang, menggunakan Energi Listrik dari Angin untuk memenuhi kebutuhan listrik.
3. Transportasi yang Terintegrasi, Pengembangan daerah akan berdampak pada arus transportasi di daerah akan meningkat, maka daerah utama dan daerah reklamasi harus diperhitungkan arus transportasi agar menghindari kemacetan karena tidak adanya integrasi dari daerah reklamasi dan daerah utama (daerah asli) . Contoh : Reklamasi di Incheon sebagai Bandara Internasional Korea Selatan, di bangun 3 moda transportasi yaitu, Jalan raya, Kereta, dan Subway untuk menghindari stagnan arus transportasi.
4. Tata Ruang dan Wilayah, Hal ini tidak terlepas dari awal perencanaan dari Reklamasi. Lahan hasil reklamasi akan digunakan sesuai kebutuhan maka master plan tata ruang dan wilayah harus benar- benar dikerjakan dan diawasi pelaksanaannya. Hal ini menghindari penyebaran daerah kumuh / tak tertata dari sebuah kawasan.
5. Struktur Lapisan Tanah Reklamasi, Hal ini merupakan syarat utama dari ketahanan struktur. Kekuatan lahan reklamasi terhadap abrasi dan beban bangunan diatasnya harus diperhitungkan agar tidak terjadi kerugian yang besar.
Ada bermacam dampak reklamasi daerah pesisir pantai yang banyak dilakukan pada negara atau kota maju dalam rangka memperluas daratan sehingga bisa digunakan untuk area bisnis, perumahan,wisata rekreasi dan keperluan lainya. selalu ada dampak positif dan negatif dalam setiap kegiatan termasuk dalam hal pengurugan tepi laut ini, bisa jadi yang melakukan kegiatan hanya mendapat keuntunganya saja sementara kerugian harus ditanggung oleh pihak yang tidak mengerti apa-apa, tanpa disadari banyak daerah pesisir pantai terpencil yang hilang akibat aktivitas reklamasi ini.
Dampak negatif atau kerugian reklamasi pesisir pantai adalah sebagai berikut :
1) Peninggian muka air laut karena area yang sebelumnya berfungsi sebagai laut telah berubah menjadi daratan.
2) Akibat peninggian muka air laut maka daerah pantai lainya rawan tenggelam, atau setidaknya air asin laut naik ke daratan sehingga tanaman banyak yang mati, area persawahan sudah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam, hal ini banyak terjadi diwilayah pedesaan pinggir pantai.
3) Musnahnya tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai sehingga keseimbangan alam menjadi terganggu,apabila gangguan dilakukan dalam jumlah besar maka dapat mempengaruhi perubahan cuaca serta kerusakan planet bumi.
4) Pencemaran laut akibat kagiatan di area reklamasi dapat menyebabkan ikan mati sehingga Nelayan kehilangan lapangan pekerjaan.
Dampak positif atau keuntungan reklamasi pesisir pantai adalah sebagai berikut :
1) Ada tambahan daratan buatan hasil pengurugan pantai sehingga dapat dimanfaatkan untuk bermacam kebutuhan.
2) Daerah yang dilakukan reklamasi menjadi tempat wisata yang ramai dikunjungi oleh masyarakat ketika waktu liburan.
3) Adanya aktivitas ekonomi dari masyarakat setempat untuk memasarkan barang daganganya.
Melihat kelebihan dan kekurangan reklamasi tersebut nampaknya tetap lebih banyak dilakukan karena dampak negatif lingkungan justru ditanggung daerah lain yang terkadang tidak tahu apa-apa tentang adanya reklamasi pantai yang letaknya jauh dari tempat tinggal. solusi terbaik bisa dilakukan dengan mencari teknologi terbaru mengenai pemanfaatan wilayah laut untuk aktifitas hidup manusia contohnya adalah mesjid terapung di atas permukaan laut, yang terdapat di kelurahan lere, namun hal ini tentu perlu penelitian yang dalam sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai, bagi yang hendak memberikan uraian atau solusi mengenai kegiatan reklamasi pantai .
Reklamasi Pantai (Palu Bay Park)
Pada saat tulisan ini dipubliksaikan kepada para pembaca, Kota Palu telah menjalankan kegiatan reklamisi pantai tepatnya di jalan Raja Moili (Kelurahan Besusu Barat) sampai (Kelurahan Talise). Dalam kegiatan reklamasi tersebut terdapat beberapa kendala dalam implementasinya, hal ini dibuktikan dengan adanya,massa aksi yang menentang kegiatan reklamasi tersebut.
Reklamasi Teluk Palu merupakan mega proyek dari sebuah pengembangan perkotaan. Besarnya sumber daya dan dana yag dikeluarkan harus sebanding dengan nilai fungsi yang ada setelah reklamasi dilaksanakan, Oleh karena itu peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam penyediaan lahan dan kawasan, serta beberapa regulasi pendukung pun harus diterbitkan.
Akan tetapi,pemerintah juga harus cakap dalam melihat potensi dan peluang dari kegiatan reklamasi tersebut, diantaranya adalah bagaimana kondisi masyarakat lokal setempat, nelayan dan berbagai ekosistim lingkungan lain-nya setelah berjalanya reklamasi, hal ini harus menjadi bahan evaluasi keras dari Pemerintah Kota Palu yang harus di perhatikan Kelangsungan-nya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penggelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Pasal I ayat (2), Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Selanjutnya dijelaskan pada ayat (21) Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Kemudian pada ayat (23) Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Pada ayat (26) Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan setiap orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ayat (31) Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari. Masyarakat Hukum Adat ayat (33) adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada ayat (35) Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. Gugatan Perwakilan pada ayat (37) adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
Teluk Palu dengan segala kelebihanya adalah aset masyarakat Kota Palu,Provinsi Sulawesi Tengah,bahkan Indonesia. Perkembangan Kota di Indonesia, bahkan dunia khususnya yang memiliki teluk sebagai kawasan unggulan kawasan-nya mengalami perkembangan yang sangat pesat diantaranya: Singapura Bay, Jakatra (Ancol), Manado (Boulevard), Makassar (Pantai Losari).
Melihat perkembangan ini, Pemerintah Kota Palu tidak ingin ketinggalan dalam menata teluknya. hal inilah yang melatar belakangi sehingga mengagas desain kawasan teluk palu, dengan nama Palu Bay Park, Lengkap dengan Fasilitas rekreasi, Wisata, Perdagangan dan Kesehatan dengan nama desain Natural,Healt dan Life Style.
Lokasi reklamasi terletak di Kecamatan Palu Barat Kelurahan Besusu Pantai Bumi Bahari yang sebagian besar site kegiatanya berada diatas permukaan laut, dengan demikian dilakukan reklamasi pantai dengan dalih,mempertimbangan serta menjaga kondisi ekosistim yang ada, dan memudahkan penataan kembali kawasan tersebut dengan kebutuhan luas kawasan kurang lebih 40 Ha.
Meskipun terus mendapat protes dari berbagai kalangan, Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, tetap meneruskan rencana reklamasi Teluk Palu di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore. Namun, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) sulawesi tengah menilai, Surat Keputusan (SK) Walikota Palu dengan Nomor 650/2288/DPRP/2012 pada tanggal 10 Desember 2012 tentang penetapan lokasi pembangunan sarana wisata di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Palu,dinilai cacat hukum.
Ahmad Pelor, Direktur Walhi Sulteng, mengatakan, kerangka acuan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan surat keputusan walikota cacat hukum. Seharusnya Ka-Amdal disetujui dulu baru dikeluarkan keputusan. Dalam kasus proyek reklamasi Teluk Palu yang digarap PT. Yauri Properti Investama (Yauri), justru terbalik. “Keputusan Walikota dulu, baru Ka-Amdal. Itu sudah bisa dipastikan cacat hukum,”katanya. (Mongabay, 2014).
Keputusan Walikota keluar pada tahun 2012, tentang dokumen analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL) dan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL RPL) dengan nomor : 660/1081/BLH/2013 baru dikeluarkan pada 22 Agustus 2013. Tidak hanya itu, Ada kejanggalan dalam surat keputusan walikota. Yakni tidak disinggung sama sekali soal reklamasi Pantai Teluk Palu, padahal proyek ini masih berjalan. Surat Keputusan (SK) walikota juga menegaskan penetapan lokasi pembangunan sarana wisata di atas tanah seluas 380.330 meter terletak di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penggelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada ayat (26) Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran,anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lain-nya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan. Pada Pasal 16 ayat (1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi.
Kepada Yauri, Direktur WALHI Katanya “Jadi dalam surat keputusan walikota tidak disinggung pembangunan sarana wisata oleh Yauri dikelurahan Talise. Jika begitu, seharusnya proyek reklamasi itu tidak lagi dilanjutkan.” Walhi Sulteng yang tergabung dalam Koalisi Penyelamatan Teluk Palu bersama lembaga dan organisasi masyarakat lain meminta proyek reklamasi ini segera dihentikan. “Jika administrasi sudah cacat, tidak ada alasan lagi bagi walikota menjalankan proyek reklamasi ini. (Mongabay.Com 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar