Selasa, 10 Mei 2016

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Pengertian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)


Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan tertentu dimana diberlakukan  ketentuan  khusus  di  bidang  kepabeanan,  perpajakan,  perijinan,  keimigrasian  dan ketenagakerjaan. Maksud  pengembangan  KEK  adalah  untuk  memberi peluang  bagi  peningkatan  investasi melalui penyiapan  kawasan  yang  memiliki  keunggulan  dan  siap  menampung  kegiatan industri, ekspor-impor serta kegiatan ekonomi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.


Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Spesial Ekonomic Zone (SEZ) adalah wilayah geografis yang memiliki peraturan ekonomi khusus yang lebih liberal dari peraturan ekonomi yang berlaku disuatu negara.KEK memiliki jenis wilayah yang lebih khusus mencakup Daerah Perdagangan Bebas-Free Trade Zone (FTZ) Daerah Penanganan Ekspor -Eksport Processing Zone (EPZ),  Daerah Bebas-Free Zones (FZ) Kawasan Industri-Industtrial Estates (IE) Pelabuhan Bebas-Free Port dan Sebagainya.(Wikipedia,2015)
Berdasarkan pengertian diatas dapat diketahui bahwa beberapa tujuan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus antara lain  adalah  membantu  atau  mendukung perekonomian lokal, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki struktur industri di lokasi tersebut, meningkatkan  ekspor  dan  meningkatkan  cadangan  devisa. Untuk  itu  maka  pendekatan kawasan  untuk  pengembangan  investasi  harus  bercirikan  pada :
1.       Reasonable, meliputi Layak secara  ekonomi,  sosial  dan politik
2.       Sustainable, Berorientasi  jangka  panjang.
3.       Measurable, Jelas dalam instrumen dan target.
Adapun kriteria pokok pemilihan  lokasi KEK   yang ditentukan  oleh Tim Nasional KEK sebagai berikut :
1.   Komitmen Pemerintah Daerah
2.   Rencana Tata Ruang
3.   Aksesibilitas
4.   Infrastruktur
5.   Lahan
6.   Tenaga kerja
7.   Industri Pendukung
8.   Geoposisi
9.   Dampak Lingkungan
10. Batas Wilayah.
Pemberian insentif antara lain dilakukan dengan cara pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk yang diekspor kembali dengan prosedur yang sederhana, fasilitas visa dan ijin kerja tenaga asing yang sederhana. Yang terpenting adalah proses pelayanan investasi dimana investor dapat memperoleh seluruh perijinan dan kebutuhan dokumentasi serta penyelesaian masalah-masalah yang mereka  hadapi melalui pelayanan satu atap dalam waktu singkat. pembentukan KEK dibeberapa wilayah diharapkan membawa keuntungan bagi Indonesia dalam hal:
1.       peningkatan investasi
2.       penyerapan tenaga kerja 
3.       penerimaan devisa 
4.       keunggulan kompetitif  produk ekspor 
5.   meningkatkan pemanfaatan  sumberdaya  lokal, pelayanan,  dan  kapital  bagi  peningkatan ekspor
6. mendorong terjadinya peningkatan kualitas sumberdaya manusia melalui  transfer of technology.Tujuan-tujuan tersebut, sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dan pemerataan secara nasional dan menciptakan fundamental ekonomi yang kuat, baik secara makro maupun secara mikro.(Sihaloho.T dan Muna. N, 2007)
Pembangunan KEK merupakan salah satu strategi Indonesia dalam mendorong investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia.Untuk itu diperlukan suatu kebijakan yang mencakup penetapan kriteria pokok pemilihan lokasi suatu daerah yang memenuhi persyaratan  pembangunan  KEK. menyetujui  kebijakan-kebijakan yang diperlukan oleh kawasan itu  dan  yang paling  penting   adalah  untuk menyediakan pelayanan investasi dan kelembagaan yang memiliki standar internasional.
Oleh karena itu, Sesuai dengan konsep pembentukan kawasan ekonomi khusus, membutuhkan persiapan  yang  menyeluruh  serta  dibutuhkan komitmen   dari seluruh yang berkepentingan (Stake Holder) dalam mendukung  pelaksanaan  kegiatan  di  dalam  kawasan  KEK tersebut.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan  pemerataan  pembangunan ke luar Pulau Jawa, salah satunya adalah membangun kawasan industri. Tercatat  ada 13 kawasan industri baru yang akan dibangun di luar pulau Jawa. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar  pada kesempatan ini, menyambangi Menteri Perindustrian Saleh Husin untuk membahas lebih dalam bagaimana pembangunan 13 kawasan industri di luar Jawa. Bapak Menteri ingin merealisasikan apa yang sudah diarahkan oleh Presiden, dalam rangka memenuhi kawasan industri. Kami dari HKI, dari Ditjen Pengembangan Perwilayahan Industri sudah mencanangkan segera 13 kawasan industri di luar Jawa dan 2 di Jawa dalam waktu dekat akan dimulai.
Butuh waktu yang cukup lama untuk mengembangkan kawasan industri hingga fungsional dan lengkap dengan investor yang membangun industrinya. "Butuh 5-7 tahun untuk running well," katanya.Sementaraitu,Direktur Jenderal kawasan Pengembangan Perwilayahan Industri Imam Haryono mengatakan, minimal kawasan industri berdiri di lahan seluas 50 hektar. Rencananya juga di di Jawa akan dibangun kawasan  industri baru di Gresik dan Demak. "Minimal 50 hektar," katanya.
Berikut ini rencana kawasan industri  yang akan dibangun di pulau luar Jawa:
1.       Bitung Sulawesi Utara
2.       Palu, Sulawesi Tengah
3.       Morowali, Sulawesi Tengah
4.       Konawe, Sulawesi Tenggara.
5.       Buli Halmahera Timur, Maluku Utara
6.       Bantaeng Sulawesi, Selatan
7.       Batu licin, Kalimantan Selatan
8.       Ketapang, Kalimantan Barat
9.       Landak, Kalimantan Barat
10.  Kuala Tanjung, Sumatera Utara
11.  Sei Mangkei, Sumatera Utara
12.  Tanggamus, Lampung
13.  Bintuni, Papua Barat
Kawasan-kawasan industri tersebut bakal dibangun oleh pemerintah dan  ada  beberapa yang  kerjasama dengan swasta. Tidak seluruhnya dibangun mulai dari awal perencanaan dan pembebasan lahan, tetapi sudah ada yang sedang tahap pengembangan seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara  dan  Bojonegoro di Provinsi Banten.
Kawasan industri bakal dilengkapi infrastruktur seperti dermaga, pasokan listrik juga kawasan komersial dan perumahan. Salah satunya seperti di Gresik, Jawa‎ Timur yang bakal dibangun kawasan industri seluas 3.000 hektar yang terbagi menjadi 1.400 hektar untuk industri, 400 hektar untuk dermaga dan 800 hektar kawasan komersial dan perumahan.
Praktek kawasan ekonomi khusus di Indonesia sudah ada sejak tahun 1970-an dimana pada awalnya, Pulau batam yang memiliki letak strategis di antara dua negara (Singapura dan Malaysia) menjadi pangkalan logistik dan oprasional perusahaaan minyak nasional pertamina. Untuk mendukung kegiatan tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang kawasan perdagangan bebas. Didefinisikan sebagai kawasan yang terpisah dari  daerah pabean Indonesia dan diadakan pembebasan pemungutan bea, cukai, pajak dan atau pungutan negara lain terhadap barang-baang yang disimpan, ditimbun,diletakan,dialih-kapalkan dikemas, dan atau dengan diolah diwilayah tersebut.(Mulyani.L,2010)
Saat ini, di Indonesia telah  beroperasi  berbagai  kawasan ekonomi  antara  lain : kawasan pengembangan ekonomi terpadu (KAPET), kawasan berikat (KB), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) dan kawasan industri (KI). Sekali pun demikian, pengembangan kawasan tersebut belum memberikan hasil, serta terdapat berbagai kendala dalam menjalankan dan implementasi-nya. untuk itu, pemerintah harus mempersiapkan pengembangan  kawasan  ekonomi  khusus (KEK), dengan  mengedepankan  berbagai fasilitas  yang  menarik  minat  lebih banyak dari penanam modal untuk berusaha dalam berbagai wilayah di Indonesia.
Pembentukan KEK diharapkan akan mampu meningkatkan investasi atau usaha yang mendorong pertumbuhan ekonomi,yang berdampak pada peningkatan  lapangan  pekerjaan dan penurunan tingkat kemiskinan. Secara nasional, tujuan yang ingin dicapai meliputi pemerataan  ekonomi,  terutama  dari  sudut  pandang  pendapatan,  dan  daya  saing  produk nasional.   
KEK akan  bekerja  dengan  baik  bilamana  ditopang  oleh  kestabilan  ekonomi  makro, lokasi  geografis  yang  strategis,  terutama  terkait  dengan  pasar  ekspor,  skema  insentif  yang kompetitif,  manajemen  kawasan  yang  efektif  dan  efisien,  jaringan  infrastruktur  yang berkualitas,  Hal ini akan memberikan keterkaitan  yang  erat  dengan  perekonomian  domestik  dan  peningkatan kemampuan  teknologi masyarakat dikawasan tertentu.
Menurut Sihaloho.T dan Muna. N,  (2007) dalam  tataran  makro  ekonomi  kegagalan  pembentukan  KEK  dapat dilihat  dari relatif kecilnya sumbangan  devisa yang diperoleh dari kegiatan ekspor impor. Hal yang juga penting yaitu bilamana  pembentukan KEK tidak mampu untuk meningkatkan nilai tambah  industri  dan  membangun  keterkaitan  kedepan  dan  kebelakang  (backward  and forward  linkages)  dengan  industri  domestik  khususnya  skala  menengah  dan  kecil  termasuk koprasi.


Tidak ada komentar:

Ads Inside Post

Comments System

Disqus Shortname

Translate