Pengertian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan
tertentu dimana diberlakukan
ketentuan khusus di
bidang kepabeanan, perpajakan,
perijinan, keimigrasian dan ketenagakerjaan. Maksud pengembangan
KEK adalah untuk
memberi peluang bagi peningkatan
investasi melalui penyiapan
kawasan yang memiliki
keunggulan dan siap
menampung kegiatan industri,
ekspor-impor serta kegiatan ekonomi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.
Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK) atau Spesial Ekonomic Zone
(SEZ) adalah wilayah geografis yang memiliki peraturan ekonomi khusus yang
lebih liberal dari peraturan ekonomi yang berlaku disuatu negara.KEK memiliki
jenis wilayah yang lebih khusus mencakup Daerah Perdagangan Bebas-Free Trade Zone (FTZ) Daerah Penanganan
Ekspor -Eksport Processing Zone
(EPZ), Daerah Bebas-Free Zones (FZ) Kawasan Industri-Industtrial Estates (IE) Pelabuhan Bebas-Free Port dan Sebagainya.(Wikipedia,2015)
Berdasarkan pengertian diatas dapat diketahui bahwa beberapa tujuan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
antara lain adalah membantu
atau mendukung perekonomian lokal,
menciptakan lapangan kerja, memperbaiki
struktur industri di lokasi tersebut, meningkatkan ekspor
dan meningkatkan cadangan
devisa. Untuk itu
maka pendekatan
kawasan untuk pengembangan investasi harus
bercirikan
pada
:
1. Reasonable, meliputi Layak secara ekonomi, sosial dan politik
2. Sustainable, Berorientasi jangka panjang.
3. Measurable, Jelas dalam instrumen dan target.
Adapun kriteria pokok pemilihan lokasi KEK yang
ditentukan oleh
Tim Nasional KEK sebagai berikut :
1. Komitmen Pemerintah Daerah
2. Rencana Tata Ruang
3. Aksesibilitas
4. Infrastruktur
5. Lahan
6. Tenaga kerja
7. Industri Pendukung
8. Geoposisi
9. Dampak Lingkungan
10. Batas Wilayah.
Pemberian insentif antara lain dilakukan
dengan cara pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk yang diekspor kembali dengan prosedur
yang sederhana, fasilitas visa dan
ijin kerja tenaga asing yang
sederhana. Yang terpenting adalah proses pelayanan investasi dimana investor dapat memperoleh seluruh
perijinan dan kebutuhan dokumentasi serta penyelesaian masalah-masalah yang mereka hadapi
melalui pelayanan satu atap dalam waktu singkat.
pembentukan KEK dibeberapa
wilayah diharapkan membawa keuntungan bagi
Indonesia dalam hal:
1.
peningkatan investasi
2.
penyerapan tenaga
kerja
3.
penerimaan
devisa
4.
keunggulan
kompetitif produk ekspor
5. meningkatkan
pemanfaatan sumberdaya lokal, pelayanan, dan kapital bagi peningkatan
ekspor
6. mendorong
terjadinya peningkatan kualitas
sumberdaya manusia melalui transfer of technology.Tujuan-tujuan
tersebut, sejalan dengan visi
pemerintah untuk meningkatkan
perekonomian dan pemerataan secara nasional dan menciptakan fundamental ekonomi yang kuat, baik secara makro maupun secara mikro.(Sihaloho.T dan Muna. N, 2007)
Pembangunan
KEK merupakan salah satu
strategi Indonesia dalam mendorong investasi dan meningkatkan
daya saing Indonesia.Untuk itu diperlukan suatu kebijakan yang mencakup penetapan kriteria pokok pemilihan lokasi suatu daerah yang memenuhi persyaratan pembangunan
KEK. menyetujui kebijakan-kebijakan yang diperlukan oleh kawasan itu dan yang paling
penting adalah untuk menyediakan pelayanan investasi dan kelembagaan yang memiliki standar internasional.
Oleh karena itu, Sesuai dengan konsep pembentukan kawasan ekonomi khusus, membutuhkan persiapan
yang menyeluruh
serta
dibutuhkan komitmen
dari seluruh yang berkepentingan
(Stake Holder) dalam mendukung
pelaksanaan
kegiatan
di
dalam
kawasan
KEK tersebut.
Presiden Republik
Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan pemerataan pembangunan ke luar Pulau Jawa, salah satunya adalah
membangun kawasan industri. Tercatat ada
13 kawasan industri baru yang akan dibangun di luar pulau Jawa. Ketua Umum Himpunan
Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar
pada kesempatan ini, menyambangi Menteri Perindustrian Saleh Husin untuk
membahas lebih dalam bagaimana pembangunan 13 kawasan industri di luar Jawa. Bapak Menteri ingin
merealisasikan apa yang sudah diarahkan oleh Presiden, dalam rangka memenuhi
kawasan industri. Kami dari HKI, dari Ditjen Pengembangan Perwilayahan Industri
sudah mencanangkan segera 13 kawasan industri di luar Jawa dan 2 di Jawa dalam
waktu dekat akan dimulai.
Butuh waktu yang cukup
lama untuk mengembangkan kawasan industri hingga fungsional dan lengkap dengan
investor yang membangun industrinya. "Butuh 5-7 tahun untuk running well," katanya.Sementaraitu,Direktur
Jenderal kawasan Pengembangan Perwilayahan Industri Imam Haryono mengatakan,
minimal kawasan industri berdiri di lahan seluas 50 hektar. Rencananya juga di
di Jawa akan dibangun kawasan industri
baru di Gresik dan Demak. "Minimal 50 hektar," katanya.
Berikut ini rencana
kawasan industri yang akan dibangun di pulau
luar Jawa:
1. Bitung Sulawesi Utara
2. Palu, Sulawesi Tengah
3. Morowali, Sulawesi Tengah
4. Konawe, Sulawesi
Tenggara.
5. Buli Halmahera Timur,
Maluku Utara
6. Bantaeng Sulawesi,
Selatan
7. Batu licin, Kalimantan
Selatan
8. Ketapang, Kalimantan
Barat
9. Landak, Kalimantan Barat
10. Kuala Tanjung, Sumatera
Utara
11. Sei Mangkei, Sumatera
Utara
12. Tanggamus, Lampung
13. Bintuni, Papua Barat
Kawasan-kawasan industri
tersebut bakal dibangun oleh pemerintah dan ada beberapa
yang kerjasama dengan swasta. Tidak
seluruhnya dibangun mulai dari awal perencanaan dan pembebasan lahan, tetapi
sudah ada yang sedang tahap pengembangan seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Sei Mangkei di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan
Bojonegoro di Provinsi Banten.
Kawasan industri bakal
dilengkapi infrastruktur seperti dermaga, pasokan listrik juga kawasan
komersial dan perumahan. Salah satunya seperti di Gresik, Jawa Timur yang
bakal dibangun kawasan industri seluas 3.000 hektar yang terbagi menjadi 1.400
hektar untuk industri, 400 hektar untuk dermaga dan 800 hektar kawasan komersial
dan perumahan.
Praktek kawasan ekonomi
khusus di Indonesia sudah ada sejak tahun 1970-an dimana pada awalnya, Pulau
batam yang memiliki letak strategis di antara dua negara (Singapura dan
Malaysia) menjadi pangkalan logistik dan oprasional perusahaaan minyak nasional
pertamina. Untuk mendukung kegiatan tersebut, pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang kawasan perdagangan bebas.
Didefinisikan sebagai kawasan yang terpisah dari daerah pabean Indonesia dan diadakan
pembebasan pemungutan bea, cukai, pajak dan atau pungutan negara lain terhadap
barang-baang yang disimpan, ditimbun,diletakan,dialih-kapalkan dikemas, dan
atau dengan diolah diwilayah tersebut.(Mulyani.L,2010)
Saat ini, di Indonesia telah beroperasi
berbagai kawasan ekonomi antara
lain : kawasan pengembangan ekonomi terpadu (KAPET), kawasan berikat
(KB), kawasan perdagangan bebas
dan pelabuhan bebas (KPBPB) dan kawasan industri (KI).
Sekali pun demikian, pengembangan kawasan tersebut belum memberikan hasil, serta terdapat
berbagai kendala dalam menjalankan dan implementasi-nya. untuk itu, pemerintah harus mempersiapkan pengembangan kawasan
ekonomi khusus (KEK), dengan mengedepankan
berbagai fasilitas yang menarik
minat lebih banyak dari penanam
modal untuk berusaha dalam berbagai wilayah di Indonesia.
Pembentukan
KEK diharapkan akan mampu meningkatkan investasi atau usaha yang mendorong
pertumbuhan ekonomi,yang berdampak pada
peningkatan lapangan pekerjaan dan penurunan tingkat kemiskinan. Secara nasional, tujuan yang
ingin dicapai meliputi pemerataan ekonomi,
terutama
dari sudut pandang pendapatan, dan daya saing produk
nasional.
KEK akan bekerja
dengan baik bilamana
ditopang oleh kestabilan
ekonomi makro, lokasi geografis
yang strategis, terutama
terkait dengan pasar
ekspor, skema insentif
yang kompetitif, manajemen kawasan
yang efektif dan
efisien, jaringan infrastruktur
yang berkualitas, Hal ini akan
memberikan keterkaitan yang erat
dengan perekonomian domestik
dan peningkatan kemampuan teknologi masyarakat dikawasan tertentu.
Menurut Sihaloho.T dan Muna. N, (2007) dalam
tataran makro ekonomi
kegagalan pembentukan KEK
dapat dilihat dari relatif
kecilnya sumbangan devisa yang diperoleh
dari kegiatan ekspor impor. Hal yang juga penting yaitu bilamana pembentukan KEK tidak mampu untuk
meningkatkan nilai tambah industri dan
membangun keterkaitan kedepan
dan kebelakang (backward and forward
linkages) dengan industri
domestik khususnya skala
menengah dan kecil
termasuk koprasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar