Pengertian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan
tertentu dimana diberlakukan 
ketentuan  khusus  di 
bidang  kepabeanan,  perpajakan, 
perijinan,  keimigrasian  dan ketenagakerjaan. Maksud  pengembangan 
KEK  adalah  untuk 
memberi peluang  bagi  peningkatan 
investasi melalui penyiapan 
kawasan  yang  memiliki 
keunggulan  dan  siap 
menampung  kegiatan industri,
ekspor-impor serta kegiatan ekonomi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.
Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK) atau Spesial Ekonomic Zone
(SEZ) adalah wilayah geografis yang memiliki peraturan ekonomi khusus yang
lebih liberal dari peraturan ekonomi yang berlaku disuatu negara.KEK memiliki
jenis wilayah yang lebih khusus mencakup Daerah Perdagangan Bebas-Free Trade Zone (FTZ) Daerah Penanganan
Ekspor -Eksport Processing Zone
(EPZ),  Daerah Bebas-Free Zones (FZ) Kawasan Industri-Industtrial Estates (IE) Pelabuhan Bebas-Free Port dan Sebagainya.(Wikipedia,2015)
Berdasarkan pengertian diatas dapat diketahui bahwa beberapa tujuan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
antara lain  adalah  membantu 
atau  mendukung perekonomian lokal,
menciptakan lapangan kerja, memperbaiki
struktur industri di lokasi tersebut, meningkatkan  ekspor 
dan  meningkatkan  cadangan 
devisa. Untuk  itu 
maka  pendekatan
kawasan  untuk  pengembangan  investasi  harus
 bercirikan
 pada
:
1.       Reasonable, meliputi Layak secara  ekonomi,  sosial  dan politik
2.       Sustainable, Berorientasi  jangka  panjang. 
3.       Measurable, Jelas dalam instrumen dan target.
Adapun kriteria pokok pemilihan  lokasi KEK   yang
ditentukan  oleh
Tim Nasional KEK sebagai berikut :
1.   Komitmen Pemerintah Daerah
2.   Rencana Tata Ruang
3.   Aksesibilitas
4.   Infrastruktur
5.   Lahan 
6.   Tenaga kerja
7.   Industri Pendukung
8.   Geoposisi
9.   Dampak Lingkungan
10. Batas Wilayah.
Pemberian insentif antara lain dilakukan
dengan cara pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk yang diekspor kembali dengan prosedur
yang sederhana, fasilitas visa dan
ijin kerja tenaga asing yang
sederhana. Yang terpenting adalah proses pelayanan investasi dimana investor dapat memperoleh seluruh
perijinan dan kebutuhan dokumentasi serta penyelesaian masalah-masalah yang mereka  hadapi
melalui pelayanan satu atap dalam waktu singkat.
pembentukan KEK dibeberapa
wilayah diharapkan membawa keuntungan bagi
Indonesia dalam hal: 
1.      
peningkatan investasi
2.      
penyerapan tenaga
kerja  
3.      
penerimaan
devisa  
4.      
keunggulan
kompetitif  produk ekspor  
5.   meningkatkan
pemanfaatan  sumberdaya  lokal, pelayanan,  dan  kapital  bagi  peningkatan
ekspor
6. mendorong
terjadinya peningkatan kualitas
sumberdaya manusia melalui  transfer of technology.Tujuan-tujuan
tersebut, sejalan dengan visi
pemerintah untuk meningkatkan
perekonomian dan pemerataan secara nasional dan menciptakan fundamental ekonomi yang kuat, baik secara makro maupun secara mikro.(Sihaloho.T dan Muna. N, 2007)
Pembangunan
KEK merupakan salah satu
strategi Indonesia dalam mendorong investasi dan meningkatkan
daya saing Indonesia.Untuk itu diperlukan suatu kebijakan yang mencakup penetapan kriteria pokok pemilihan lokasi suatu daerah yang memenuhi persyaratan  pembangunan
 KEK. menyetujui  kebijakan-kebijakan yang diperlukan oleh kawasan itu  dan  yang paling 
penting   adalah  untuk menyediakan pelayanan investasi dan kelembagaan yang memiliki standar internasional.
Oleh karena itu, Sesuai dengan konsep pembentukan kawasan ekonomi khusus, membutuhkan persiapan 
yang  menyeluruh
 serta
 dibutuhkan komitmen 
 dari seluruh yang berkepentingan
(Stake Holder) dalam mendukung
 pelaksanaan
 kegiatan
 di
 dalam
 kawasan
 KEK tersebut. 
Presiden Republik
Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan  pemerataan  pembangunan ke luar Pulau Jawa, salah satunya adalah
membangun kawasan industri. Tercatat  ada
13 kawasan industri baru yang akan dibangun di luar pulau Jawa. Ketua Umum Himpunan
Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar 
pada kesempatan ini, menyambangi Menteri Perindustrian Saleh Husin untuk
membahas lebih dalam bagaimana pembangunan 13 kawasan industri di luar Jawa. Bapak Menteri ingin
merealisasikan apa yang sudah diarahkan oleh Presiden, dalam rangka memenuhi
kawasan industri. Kami dari HKI, dari Ditjen Pengembangan Perwilayahan Industri
sudah mencanangkan segera 13 kawasan industri di luar Jawa dan 2 di Jawa dalam
waktu dekat akan dimulai.
Butuh waktu yang cukup
lama untuk mengembangkan kawasan industri hingga fungsional dan lengkap dengan
investor yang membangun industrinya. "Butuh 5-7 tahun untuk running well," katanya.Sementaraitu,Direktur
Jenderal kawasan Pengembangan Perwilayahan Industri Imam Haryono mengatakan,
minimal kawasan industri berdiri di lahan seluas 50 hektar. Rencananya juga di
di Jawa akan dibangun kawasan  industri
baru di Gresik dan Demak. "Minimal 50 hektar," katanya.
Berikut ini rencana
kawasan industri  yang akan dibangun di pulau
luar Jawa:
1.       Bitung Sulawesi Utara
2.       Palu, Sulawesi Tengah
3.       Morowali, Sulawesi Tengah
4.       Konawe, Sulawesi
Tenggara.
5.       Buli Halmahera Timur,
Maluku Utara
6.       Bantaeng Sulawesi,
Selatan
7.       Batu licin, Kalimantan
Selatan
8.       Ketapang, Kalimantan
Barat
9.       Landak, Kalimantan Barat
10.  Kuala Tanjung, Sumatera
Utara
11.  Sei Mangkei, Sumatera
Utara
12.  Tanggamus, Lampung
13.  Bintuni, Papua Barat
Kawasan-kawasan industri
tersebut bakal dibangun oleh pemerintah dan  ada  beberapa
yang  kerjasama dengan swasta. Tidak
seluruhnya dibangun mulai dari awal perencanaan dan pembebasan lahan, tetapi
sudah ada yang sedang tahap pengembangan seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Sei Mangkei di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara  dan 
Bojonegoro di Provinsi Banten.
Kawasan industri bakal
dilengkapi infrastruktur seperti dermaga, pasokan listrik juga kawasan
komersial dan perumahan. Salah satunya seperti di Gresik, Jawa Timur yang
bakal dibangun kawasan industri seluas 3.000 hektar yang terbagi menjadi 1.400
hektar untuk industri, 400 hektar untuk dermaga dan 800 hektar kawasan komersial
dan perumahan.
Praktek kawasan ekonomi
khusus di Indonesia sudah ada sejak tahun 1970-an dimana pada awalnya, Pulau
batam yang memiliki letak strategis di antara dua negara (Singapura dan
Malaysia) menjadi pangkalan logistik dan oprasional perusahaaan minyak nasional
pertamina. Untuk mendukung kegiatan tersebut, pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang kawasan perdagangan bebas.
Didefinisikan sebagai kawasan yang terpisah dari  daerah pabean Indonesia dan diadakan
pembebasan pemungutan bea, cukai, pajak dan atau pungutan negara lain terhadap
barang-baang yang disimpan, ditimbun,diletakan,dialih-kapalkan dikemas, dan
atau dengan diolah diwilayah tersebut.(Mulyani.L,2010)
Saat ini, di Indonesia telah  beroperasi 
berbagai  kawasan ekonomi  antara 
lain : kawasan pengembangan ekonomi terpadu (KAPET), kawasan berikat
(KB), kawasan perdagangan bebas
dan pelabuhan bebas (KPBPB) dan kawasan industri (KI).
Sekali pun demikian, pengembangan kawasan tersebut belum memberikan hasil, serta terdapat
berbagai kendala dalam menjalankan dan implementasi-nya. untuk itu, pemerintah harus mempersiapkan pengembangan  kawasan 
ekonomi  khusus (KEK), dengan  mengedepankan 
berbagai fasilitas  yang  menarik 
minat  lebih banyak dari penanam
modal untuk berusaha dalam berbagai wilayah di Indonesia.
Pembentukan
KEK diharapkan akan mampu meningkatkan investasi atau usaha yang mendorong
pertumbuhan ekonomi,yang berdampak pada
peningkatan  lapangan  pekerjaan dan penurunan tingkat kemiskinan. Secara nasional, tujuan yang
ingin dicapai meliputi pemerataan  ekonomi,
 terutama
 dari  sudut  pandang  pendapatan,  dan  daya  saing  produk
nasional.   
KEK akan  bekerja 
dengan  baik  bilamana 
ditopang  oleh  kestabilan 
ekonomi  makro, lokasi  geografis 
yang  strategis,  terutama 
terkait  dengan  pasar 
ekspor,  skema  insentif 
yang kompetitif,  manajemen  kawasan 
yang  efektif  dan 
efisien,  jaringan  infrastruktur 
yang berkualitas,  Hal ini akan
memberikan keterkaitan  yang  erat 
dengan  perekonomian  domestik 
dan  peningkatan kemampuan  teknologi masyarakat dikawasan tertentu.
Menurut Sihaloho.T dan Muna. N,  (2007) dalam 
tataran  makro  ekonomi 
kegagalan  pembentukan  KEK 
dapat dilihat  dari relatif
kecilnya sumbangan  devisa yang diperoleh
dari kegiatan ekspor impor. Hal yang juga penting yaitu bilamana  pembentukan KEK tidak mampu untuk
meningkatkan nilai tambah  industri  dan 
membangun  keterkaitan  kedepan 
dan  kebelakang  (backward  and forward 
linkages)  dengan  industri 
domestik  khususnya  skala 
menengah  dan  kecil 
termasuk koprasi. 

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar