Rabu, 11 Mei 2016

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Kota Palu sebagai salah satu  pusat  kegiatan nasional (PKN) di Indonesia, ditandai dengan adanya : Universitas  Negeri Tadulako (UNTAD)  Pusat Pemerintahan (Ibukota), Bandara Mutiara Sis-Aljufri  (Nasional), Pelabuhan Pantoloan, Pusat Perdagangan dan Jasa, Rumah Sakit Type A (Undata), dan dilalui oleh Jalan Nasional.




Oleh karena itu, Pada tanggal 26 juli 2013, dalam rapat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus di Jakarta ditetapkan bahwa kawasan Palu di Sulawesi Tengah dan Tanjung Merah, Bitung Sulawesi Utara adalah ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK), Keputusan ini diperkuat dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Palu, pada tanggal 16 Mei 2014.
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Palu telah memenuhi kriteria  sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan  Pemerintah  Nomor 2 Tahun  2011 tentang  Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, Serta telah melengkapi persyaratan   pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Pengusulan pembentukan kawasan ekonomi khusus Palu oleh Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, telah mendapat persetujuan dari  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan telah mengajukan kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. setelah melakukan pengkajian, menyetujui  usulan  pembentukan  Kawasan Ekonomi Khusus  Palu dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah suatu kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Tujuan dari dikembangkannya KEK adalah untuk mempercepat pengembangan ekonomi diwilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Lokasi yang dapat  dikembangkan  menjadi  KEK  adalah kawasan  yang  memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
Untuk  membangun  KEK, harus memenuhi  4 (empat) unsur  kriteria   menurut  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pada Pasal 4 dijelaskan bahwa :
a.  Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung.
b.     Pemerintah  daerah  yang  bersangkutan mendukung KEK.
c.  Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan  internasional  atau jalur pelayaran internasional atau terletak pada wilayah yang memiliki potensi sumber daya unggulan.
d.     Mempunyai batas yang jelas.
Selanjutnya, persyaratan yang harus dipenuhi dalam  KEK sebagaiamana pada Pasal 6 dijelaskan bahwa :
a.   Peta  lokasi  pengembangan  serta  luas  area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk.
b.     Rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi.
c.      Rencana dan sumber pembiayaan.
d.  Analisis mengenai dampak lingkungan yang sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
e.     Hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial.
f.       Jangka  waktu  suatu  KEK  darencana strategis.
Dengan terpenuhi-nya kriteria tersebut maka Kawasanan Ekonomi Khusus Palu secara administratif telah resmi untuk diberlakukan. Akan tetapi, tidak dapat dikesampingkan beberapa persyaratan lain juga harus dipenuhi oleh pemerintah Kota Palu diantara-nya meliputi, kesiapan pemerintah daerah (Kota Palu dan Provinsi Sulawesi Tengah), tentang infrastruktur  dari  Kawasan KEK itu sendiri dan persyaratan pendukung lain-nya.

Cikal bakal kawasan ekonomi khusus (KEK) Palu, merupakan tindak lanjut dari Kawasan Industri Palu (KIP).dalam kawasan  ekonomi  khusus Palu   sebagaimana yang dimaksut pada  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun  2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Palu,pada Pasal I, tentang areal KEK memiliki luas 1.500  Ha  (seribu  lima  ratus hektar)  yang terletak dalam wilayah Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.


      Kawasan Ekonomi Khusus Palu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 pada Pasal 2, memiliki batas sebagai berikut:
a.     Sebelah   utara   berbatasan   dengan  Kelurahan  Pantoloan Boya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu
b.     Sebelah   timur   berbatasan   dengan   Desa   Wombo, Kecamatan Tanantovea,  Kabupaten  Donggala  dan Kelurahan Baiya dan Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu
c.      Sebelah    selatan    berbatasan    denga Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu
d.     Sebelah   barat   berbatasan   dengan   Kelurahanm Pantoloan dan Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Kawasan Ekonomi Khusus Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a.  Zona Industri
b.  Zona Logistik dan
c.  Zona Pengolahan Ekspor.
Selain penetapan  Zona , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Palu juga menjelaskan mengenai Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Palu harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 





Tidak ada komentar:

Ads Inside Post

Comments System

Disqus Shortname

Translate