Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK) Palu
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Nasional, Kota Palu sebagai salah satu pusat
kegiatan nasional (PKN) di Indonesia,
ditandai dengan adanya : Universitas
Negeri Tadulako (UNTAD) Pusat
Pemerintahan (Ibukota), Bandara Mutiara Sis-Aljufri (Nasional), Pelabuhan Pantoloan, Pusat
Perdagangan dan Jasa, Rumah Sakit Type A (Undata), dan dilalui oleh Jalan
Nasional.
Oleh
karena itu, Pada
tanggal 26 juli 2013, dalam rapat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus di
Jakarta ditetapkan bahwa kawasan Palu di Sulawesi Tengah dan Tanjung Merah,
Bitung Sulawesi Utara adalah ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK), Keputusan ini diperkuat dengan
dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014
tentang Kawasan Ekonomi Khusus Palu, pada tanggal 16 Mei 2014.
Pengusulan
pembentukan Kawasan Ekonomi
Khusus Palu telah memenuhi kriteria sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus
dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 100 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Kawasan Ekonomi Khusus, Serta telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang - Undang Nomor 39 Tahun
2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi
Khusus.
Pengusulan pembentukan kawasan ekonomi khusus Palu oleh Pemerintah Kota Palu
Provinsi Sulawesi Tengah, telah
mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan telah mengajukan kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan
pembentukan Kawasan Ekonomi
Khusus Palu
dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK) adalah suatu kawasan
dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yang ditetapkan untuk menyelenggarakan
fungsi perekonomian dan
memperoleh fasilitas tertentu. Tujuan dari dikembangkannya KEK adalah untuk
mempercepat pengembangan ekonomi diwilayah
tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi
nasional.
Lokasi yang
dapat dikembangkan menjadi KEK
adalah
kawasan yang
memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi
lainnya yang memiliki
nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
Untuk membangun
KEK, harus memenuhi 4 (empat)
unsur kriteria menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009
Tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pada Pasal 4 dijelaskan bahwa :
a. Sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung.
b.
Pemerintah daerah
yang
bersangkutan mendukung KEK.
c. Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur
perdagangan internasional atau
jalur
pelayaran internasional
atau terletak pada
wilayah yang memiliki
potensi sumber daya unggulan.
d.
Mempunyai batas yang jelas.
Selanjutnya, persyaratan yang harus dipenuhi dalam KEK sebagaiamana pada Pasal 6 dijelaskan bahwa :
a. Peta
lokasi pengembangan serta luas area
yang diusulkan yang terpisah dari permukiman
penduduk.
b.
Rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi.
c.
Rencana dan sumber pembiayaan.
d. Analisis mengenai dampak lingkungan yang
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
Hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial.
f.
Jangka waktu suatu KEK
dan rencana
strategis.
Dengan terpenuhi-nya kriteria tersebut maka Kawasanan
Ekonomi Khusus Palu secara administratif telah resmi untuk diberlakukan. Akan
tetapi, tidak dapat dikesampingkan beberapa persyaratan lain juga harus
dipenuhi oleh pemerintah Kota Palu diantara-nya meliputi, kesiapan pemerintah
daerah (Kota Palu dan Provinsi Sulawesi Tengah), tentang infrastruktur dari
Kawasan KEK itu sendiri dan persyaratan pendukung lain-nya.
Cikal
bakal kawasan ekonomi khusus
(KEK) Palu, merupakan tindak lanjut dari Kawasan Industri Palu (KIP).dalam kawasan ekonomi
khusus Palu sebagaimana yang dimaksut pada Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2014
Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Palu,pada Pasal
I, tentang areal KEK
memiliki luas 1.500 Ha
(seribu lima ratus hektar)
yang terletak dalam wilayah
Kecamatan Tawaeli, Kota
Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kawasan Ekonomi Khusus Palu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 pada Pasal 2, memiliki batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara
berbatasan dengan Kelurahan Pantoloan Boya, Kecamatan Tawaeli,
Kota Palu
b. Sebelah timur
berbatasan dengan
Desa
Wombo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala dan Kelurahan Baiya dan Kelurahan
Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli,
Kota Palu
d. Sebelah barat
berbatasan dengan
Kelurahanm Pantoloan dan Kelurahan
Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Kawasan
Ekonomi Khusus Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Zona
Industri
b. Zona
Logistik dan
c. Zona
Pengolahan Ekspor.
Selain penetapan
Zona , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Palu
juga menjelaskan mengenai Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Palu harus dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar