1. Persyaratan Karantina
Menurut Undang Undang Republik Indonesia nomor 16 Tahun
1992 dan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2002 pada
Pasal 2, disebutkan
bahwa Setiap media pembawa yang akan dimasukan atau dikeluarkan dari atau ke wilayah Republik Indonesian wajib:
a) Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara/area asal yang di terbitkan Oleh
pejabat yang berwenang
di
negara asal dan negara transit, kecuali
media pembawa yang tergolong benda lain.
b) Melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditentukan
c) Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
ikan di tempat-
tempat pemasukan/pengeluaran.
d) Pemasukan/pengeluaran jenis-jenis yang dilindungi atau dilarang
berdasarkan
ketentuan
yang berlaku harus mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang (khusus untuk penelitian)
e) Pemasukan media pembawa dari luar negeri harus memiliki
surat izin pemasukan dari Dirjen Perikanan
f) Pengeluaran ikan hidup harus dilengkapi surat keterangan asal
dari dinas perikanan setempat.
2. Tempat Pemasukan dan Pengeluaran
Tempat pemasukan dan pengeluaran
adalah pelabuhan laut, pelabuhan
sungai, pelabuhan penyebrangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan
negara lain
dan tempat-tempat lain
yang di angap
perlu, yang di tetapkan sebagai tempat untuk memasukan dan atau mengeluarkan media
pembawa HPIK. Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.53/MEN/2010
tentang tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media
pembawa hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) di sulawesi tengah sebagai berikut :
Tabel. : Tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa di Sulawesi Tengah
No
|
Tempat
Pemasukan/
Pengeluaran
|
Kabupaten
/ Kota
|
Pemasukan
|
Pengeluaran
|
||
Luar Negri
|
Antar Area
|
Luar Negri
|
Antar Area
|
|||
1
|
Bandara
Mutiara
|
Palu
|
- -
x x
|
- - x
x
|
||
2
|
Pelabuhan
Pantoloan
|
Palu
|
- -
x x
|
- - x
x
|
||
3
|
Pelabuhan
Taipa
|
Palu
|
- -
x x
|
- - x
x
|
||
4
|
Bandara
Lalos
|
Toli-toli
|
- -
x x
|
- - x
x
|
||
5
|
Pelabuhan
Toli-toli
|
Toli-toli
|
- -
x x
|
- - x
x
|
||
Sumber : Keputusan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor:
KEP.53/MEN/2010
Dari
tabel
di
atas dapat disimpulkan
bahwa untuk tempat-tempat pemasukan dan pengeluar media pembawa di sulawesi
tengah hanya untuk antar area (domestik) sedangkan untuk kegiatan ekspor dan impor masih belum layak di terapkan.
Lanjut >>>
Lanjut >>>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar